Curhat Mensos Juliari Batubara di Podcast Deddy Corbuzier soal Bansos Covid-19 Sebelum Jadi Tersangka

Kala itu Mensos Juliari Batubara menyebut bahwa ia tak mungkin sembarangan memakai uang negara.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 07 Des 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2020, 08:00 WIB
Menteri Sosial (mensos) Juliari Batubara
Kala itu Mensos Juliari Batubara menyebut bahwa ia tak mungkin sembarangan memakai uang negara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sebuah episode lama dari podcast Deddy Corbuzier yang menghadirkan Menteri Sosial Juliari Batubara mendadak kembali menarik perhatian publik. Ini tentu saja karena Mensos Juliari ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi dana bansos Covid-19 pada hari ini, Minggu (6/12/2020). 

Dalam podcast ini, Mensos Juliari Batubara berbincang akrab dengan sang mantan mentalis mengenai berbagai hal. Mulai dari kehidupan masa sekolah, dan terutama distribusi bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Sejumlah warganet kembali "meninggalkan jejak" berupa komentar di video bertanggal 2 Juni 2020 lalu. Mayoritas dari mereka kembali setelah mendengar kekecewaan Deddy Corbuzier di Instagram soal kabar bahwa Menteri Juliari menjadi tersangka kasus korupsi. 

Dua Menteri Terkait Kasus Korupsi

Mensos Juliari Batubara dalam podcast Deddy Corbuzier. (Tangkapan layar YouTube/ Deddy Corbuzier)
Mensos Juliari Batubara dalam podcast Deddy Corbuzier. (Tangkapan layar YouTube/ Deddy Corbuzier)

"Gue udah ga ngerti lagi.. Saat ngobrol dengan mereka berdua.. Baik sekali.. Skrg... Dicokol KPK.. Mungkin gue yg Goblok..." begitu isi cuitan Deddy Corbuzier dalam akun Twitter yang saat ini belum bercentang biru.

Sekadar pengingat, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tersandung kasus suap benih lobster juga sempat menjadi bintang tamu di podcast ini. 

Dalam podcast bersama Mensos Juliari, percakapannya dengan Deddy Corbuzier memang terlihat sangat akrab. Keduanya menggunakan kata "lu-gue" dan Deddy kadang memanggil Juliari dengan panggilan "Bro". 

Ia juga sempat curhat mengenai bansos Covid-19, yang kini menjadi kasus yang menjeratnya. 

Harus Ingat Ini Uang Negara

Mensos Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam satu momen, misalnya, ia menceritakan Kementerian Sosial diinstruksikan untuk mengubah program-program yang telah direncanakan untuk menangani berbagai masalah yang muncul karena pandemi. Hanya saja, perubahan ini sempat memakan waktu untuk pelaksanaannya.  

Deddy Corbuzier lantas menanyakan mengapa menteri tak diberikan kekuasaan lebih saat pandemi ini untuk memangkas administrasi dan birokrasi soal penanganan Covid-19.

"Kita harus ingat bahwa ini semua uang negara, ya. Dan harus dipertanggungjawabkan," kata Juliari saat itu. Pejabat publik tak bisa main-main dalam mengubah anggaran. 

Ia menambahkan, "Bagaimana pun juga kita tidak mungkin menggunakan uang negara yang akuntabilitasnya dipertanyakan."

Kebijakan dan Prosedur

Menteri Sosial (mensos) Juliari Batubara
Menteri Sosial (mensos) Juliari Batubara (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Satu saat ke depan kan pasti akan ada pemeriksaan-pemeriksaan, mungkin saat gue enggak akan jadi menteri lagi," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Ia bahkan menyebutkan kemungkinan kriminalisasi bila salah langkah. "Kebijakan-kebijakan ini kadangkala...mohon maaf kadang dikriminalisasikan padahal mungkin kebijakan-kebijakan itu pada masanya itu harus diambil. Dan sudah melalui prosedur, mungkin. Gue enggak bicara yang enggak sesuai prosedur ya," ujarnya. 

Juliari kemudian buru-buru menambahkan, "Suatu saat, ini bisa terjadi sama kita."

Rp 10 Ribu per Paket

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya