Syarat Kiwil Bisa Rujuk dengan Rochimah

Kiwil diketahui kembali berpoligam dengan menikah lagi.

oleh Aditia Saputra diperbarui 24 Des 2020, 16:12 WIB
Diterbitkan 24 Des 2020, 15:00 WIB
21 Tahun Bersama, Ini 6 Momen Manis Kiwil dan Rochimah Istri Pertama
Kiwil dan Rochimah Istri Pertama

Liputan6.com, Jakarta Gugatan cerai dilayangkan Rochimah, istri sah komedian Kiwil. Kiwil digugat cerai pada 15 Desember kemaren di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski sudah menggugat cerai, bukan berarti Rochimah tak menutup pintu rujuk.  

Menurut Rochimah, dirinya masih membuka kesempatan untuk mediasi dengan Kiwil, dan bisa saja kembali rujuk. Namun dirinya memiliki syarat.

“Kesempatan ada. Kan saya bilang kalau dia bisa menyelesaikan silakan selesaikan. Kalau tidak ada apa-apa selesaikan di sana," kata Rochimah saat ditemui di gedung Trans TV Jakarta, baru-baru ini. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat Utama

21 Tahun Bersama, Ini 6 Momen Manis Kiwil dan Rochimah Istri Pertama
Kiwil dan Rochimah Istri Pertama (Sumber: Instagram//rohimah_alli/)

Rochimah mengatakan, syarat utama kemungkinan bisa kembali rujuk yakni, Kiwil harus tidak boleh poligami. Setidaknya, andai itu bisa terpenuhi, ada kemungkinan Rochimah mau diajak rujuk lagi.  

"Ya iya lah pasti lah saya ngomong (gak poligami) gitu," ujar Rochimah. 

 


Kemungkinan

Kiwil
Istri pertama Kiwil, Rochimah.

Soal kemungkinan, Rochimah menyebut kemungkinan itu masih terbuka lebar.  

"Ya saya sih bilang 50 persen lah (kemungkinan rujuk)," sambungnya.

 


Tidak Mau Poligami

Ada beberapa faktor kenapa Rochimah masih membuka kesempatan untuk rujuk dengan Kiwil. Salah satunya adalah faktor anak-anaknya yang tak setuju bila orangtuanya pisah. 

“Banyak faktornya, terutama anak- anak nggak setuju saya gimana-gimana. Nanti saya pikirkan, sambil saya minta petunjuk sama Allah yang benar gimana. Intinya saya sudah tidak mau dipoligami lagi," tukasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya