Pembelaan Komnas Perempuan ke Gisel, Sebut Cuma Korban

Komnas Perempuan menyebut Gisel sebagai korban dari pihak perempuan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 01 Jan 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2021, 17:00 WIB
FOTO: Kasus Video Syur, Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Artis Gisella Anastasia atau Gisel usai memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gisel hadir untuk memberi keterangan terkait video yang ramai diperbincangkan oleh netizen. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Meski begitu, banyak dukungan yang didapat mantan istri Gading Marten itu. Salah satunya dari Komnas Perempuan.  

Komnas Perempuan menganggap keputusan pihak kepolisian kurang tepat dengan menetapkan Gisel sebagai tersangka. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Gisel seharusnya bukan tersangka melainkan korban. 

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," kata Siti Aminah Tardi seperti dilansir dari Kapanlagi.com, Kamis (31/12/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Undang-Undang

FOTO: Gaya Gisella Anastasia saat Pakai Baju Putih, Menawan
Penampilannya yang cukup simpel satu ini pun tetap mencuri perhatian. Hanya menggunakan kaus berwarna putih dan makeup natural, gaya Gisel ini juga mendapat pujian netizen. (Liputan6.com/IG/@gisel_la)

Dikutip dari UU Pornografi Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 tahun 2008, Siti Aminah mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh Gisel tidak ditujukan kepada publik atau disebarluaskan. 

 


Tidak Disebarluaskan

FOTO: Gisel Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Sebelumnya, polisi menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujarnya. 

 


Perlindungan Hukum

Siti Aminah melanjutkan dalam kasus ini, Gisel juga harus mendapat perlindungan hukum. Menurutnya, ini kasus pencemaran nama baik. 

"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukum. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," Siti Aminah memaparkan.

 

 


Tidak Bermanfaat

"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadi gosip. Kalau mau memberikan manfaatnya untuk publik, harusnya pemberitaan lebih kepada situasi yang tidak adil menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya