Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia akhirnya buka suara terkait kasus yang tengah dihadapinya saat ini. Gisel, begitu ia akrab disapa, meminta maaf kepada keluarga, orang terkasih dan seluruh rakyat Indonesia perihal dosa yang dilakukan bersama Michael Yukinobu Defretes pada tahun 2017.
Mantan istri Gading Marten itu berharap permintaan maafnya bisa diterima oleh masyarakat Indonesia, terutama buat keluarga besar dan orang terkasih.
Advertisement
Baca Juga
"Izinkan malam ini dengan segala kerendahan hati, untuk saya mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, seluruh pihak yang terkait dan khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman, orang-orang yang mengasihi saya, atas apa yang telah saya lakukan," kata Gisel ditemui di Four Seasons, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) malam.
Menata Hidup
Dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf, Gisel ingin kembali menata hidupnya menjadi lebih baik lagi kedepannya. Agar ia dapat menjadi ibu yang baik untuk buah hatinya, Gempita Nora Marten.
"Besar harapan saya untuk diizinkan menata kembali kehidupan saya," ujar Gisel dengan suara terisak.
Advertisement
Tak Berizin
Gisel juga menjelaskan bahwa video tersebut disebar oleh orang tak bertanggung jawab tanpa seizin dirinya.Â
"Ketahuilah apa yang telah terjadi dan dipertontonkan tanpa seizin saya adalah bagian dari masa lalu saya, dan bukan dari kehidupan saya yang baru sekarang ini," kata Gisel lagi.
Dibukakan Pintu Maaf
Wanita 30 tahun itu juga berharap agar dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. "Saya berharap dengan pernyataan saya ini, saya dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak," kata Gisel.
Seperti diketahui Gisel ditetapkan sebagai tersanga seelah mengakui kalau dalam video syur berdurasi 19 adalah dirinya. Video syur itu diambil pada tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara saat masih berstatus istri Gading Marten.
Atas perbuatannya itu, Gisel terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun karena melanggar undang undang pornografi Pasal 4 ayat(1) juncho Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44.
Advertisement