Liputan6.com, Jakarta Raffi Ahmad dituding melanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, suami Nagita Slavina itu juga dikabarkan telah dilaporkan ke polisi.
Namun, sepertinya Raffi bisa bernafas dengan lega. Pasalnya, pihak kepolisian tidak melihat adanya unsur pelanggaran yang dilakukan Raffi Ahmad dan juga tamu lainnya.
Polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Tak Terbukti
“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat ditemui wartawan di Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi langsung ke rumah pengusaha Richardo Gelael. Rumah tersebut merupakan lokasi diadakannya pesta.
Advertisement
Pemeriksaan
Setelah mengecek di lokasi, ia mengatakan kegiatan itu khusus kalangan terbatas dan hanya dihadiri orang terdekat.
“Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat," kata Yusri.
Gugatan
Selain dilaporkan, Raffi Ahmad juga digugat ke Pengadilan Negeri Depok. Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021.
Gugatan yang dilayangkan Advokat Publik David Tobing itu sudah diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Advertisement