Raffi Ahmad Diminta Pengadilan Hadir Dalam Persidangan Kasus Kerumunan Pada 3 Februari 2021

Kasus kerumunan dengan tergugat Raffi Ahmad disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021).

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Jan 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2021, 15:00 WIB
Panglima TNI hingga Raffi Ahmad Kembali Jalani Vaksinasi Kedua
Raffi Ahmad memberikan keterangan usai menjalani vaksinasi COVID 19 dosis kedua di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2021). (Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kerumunan dengan tergugat Raffi Ahmad disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021). Namun sayangnya, dalam sidang tersebut Raffi Ahmad berhalangan hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.

Karena kedua pengacara tersebut tidak bisa menunjukan surat kuasa sebagai perwakilan suami Nagita Slavina, Eko Julianto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok terpaksa menunda sidang tersebut hingga pekan depan tepatnya pada 3 Februari 2021.

"Jadi kami akan panggil lagi Raffi Ahmad kembali. Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto dalam persidangan.

Diminta Hadir

Raffi Ahmad Minta Maaf Kumpul di Pesta Usai Divaksin, Ini 5 Ungkapan Klarifikasinya
Raffi Ahmad (Sumber: Twitter/@MenteriKonten)

Dalam sidang lanjutannya, Eko Julianto, berharap Raffi Ahmad hadir. Tak hanya itu, pengacaranya juga mendapatkan surat kuasa agar bisa ikut dalam persidangan.

"Saya minta minggu depan Raffi Ahmad sendiri yang hadir dalam ruang sidang. Domisili tergugat kan di Depok, jadi saya meminta Raffi Ahmad bisa hadir pada sidang selanjutnya," dia mengatakan.

Kasus

Raffi Ahmad Dianggap Melecehkan, KPI Beri Sanksi Acara Happy Show
Menurut KPI, Raffi Ahmad dan Happy Show telah melanggar dua pasal sekaligus.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok pada 15 Januari 2021 oleh pengacara David Tobing. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Raffi Ahmad dianggap melanggar protokol kesehatan lantaran menghadiri pesta yang menimbulkan kerumunan tanpa mengenakan masker.

Usai Vaksin Perdana

Usai disuntik vaksin Covid-19, beberapa jam setelahnya Raffi Ahmad keluyuran tanpa masker dan menerapkan protokol kesehatan
Usai disuntik vaksin Covid-19, beberapa jam setelahnya Raffi Ahmad keluyuran tanpa masker dan menerapkan protokol kesehatan. (Twiiter @metraquezvous)

Hal itu terjadi setelah Raffi Ahmad mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021. Banyak yang kecewa dengan sikap Raffi Ahmad lantaran dianggap tak mencerminkan contoh generasi muda yang taat protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya