Liputan6.com, Jakarta - Kasus kerumunan dengan tergugat Raffi Ahmad disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021). Namun sayangnya, dalam sidang tersebut Raffi Ahmad berhalangan hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.
Karena kedua pengacara tersebut tidak bisa menunjukan surat kuasa sebagai perwakilan suami Nagita Slavina, Eko Julianto selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok terpaksa menunda sidang tersebut hingga pekan depan tepatnya pada 3 Februari 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi kami akan panggil lagi Raffi Ahmad kembali. Saya kira sudah jelas. Sidang hari ini tergugat tidak hadir. Sehingga akan kami panggil lagi satu minggu ke depan," kata Eko Julianto dalam persidangan.
Diminta Hadir
Dalam sidang lanjutannya, Eko Julianto, berharap Raffi Ahmad hadir. Tak hanya itu, pengacaranya juga mendapatkan surat kuasa agar bisa ikut dalam persidangan.
"Saya minta minggu depan Raffi Ahmad sendiri yang hadir dalam ruang sidang. Domisili tergugat kan di Depok, jadi saya meminta Raffi Ahmad bisa hadir pada sidang selanjutnya," dia mengatakan.
Advertisement
Kasus
Seperti diketahui, Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok pada 15 Januari 2021 oleh pengacara David Tobing. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Raffi Ahmad dianggap melanggar protokol kesehatan lantaran menghadiri pesta yang menimbulkan kerumunan tanpa mengenakan masker.
Usai Vaksin Perdana
Hal itu terjadi setelah Raffi Ahmad mendapatkan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021. Banyak yang kecewa dengan sikap Raffi Ahmad lantaran dianggap tak mencerminkan contoh generasi muda yang taat protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.
Advertisement