Liputan6.com, Jakarta Selebgram Adul Kadir diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tak sendiri, Abdul Kadir ditangkap bersama rekannya berinisial F saat berada di sebuah hotel di kawasan Pancoran Jakarta Selatan pada 27 Januari 2021.
Atas pebuatannya itu, selebgram asal Malang, Jawa Timur yang lebih dikenal dengan nama D'Kadoor dijerat dengan pasal 127 Undang-undang narkotika.
"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).
Advertisement
Pendalaman Kasus
Kini polisi masih mendalami lagi kasus kepemilikan narkoba dari tanagn Abdul Kadir dan temannya F. Mereka akan mencari pemasok yang memberikan sabu kepada keduanya.
"Sekarang kita sedang dalami dan lakukan pengejaran," kata Yusri Yunus.
Advertisement
Coba-coba
Dalam pengakuannya Abdul Kadir mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. Alasannya hanya untuk mencicipi seperti apa rasanya menggunakan barang haram itu.
"Cuma coba-coba saja," kata Abdul Kadir.
Contoh yang Salah
Yusri Yunus menambahkan bahwa aksi coba-coba yang dilakukan Abdul Kadir adalah perbuatan yang salah. Sebab bila menyentuh narkoba pasti berurusan dengan hukum.
"Contoh yang salah ini, coba-coba barang haram yang diinginkan," kara Yusri menimpali.
Advertisement