Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus dugaan narkoba. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu ditangkap pihak kepolisian pada 4 Februari 2021 lalu.
Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ridho Rhoma tersebut. Dijelaskan, Ridho Rhoma diamankan ketika sedang berada di sebuah apartemen.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada Senin (8/2/2021). Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap Ridho Rhoma terkait kasus narkoba itu bermula dari laporan yang datang dari masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Di Apartemen
"Tanggal 4 yang lalu memang benar sudah mengamankan MR alias RR ini di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan. Setelah memang awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat, ini kemudian kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Yusri Yunus.
Advertisement
Ekstasi
Saat itu, Ridho Rhoma tengah bersama dengan dua orang rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir yang berada di saku celananya.
"Terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak tiga butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan," sambungnya.
Positif Amfetamin
Sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Ridho Rhoma terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Covid-19. Hasilnya, ia dinyatakan negatif Covid-19.
"Sesuai dengan protokol kesehatan pertama adalah mengecek untuk Covid-19, hasilnya semuanya negatif, sehingga bisa melakukan pemeriksaan lanjut. Untuk saudara MR positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," beber Yusri Yunus.
Advertisement
Hanya Ridho Rhoma
Dari ketiga orang yang diamankan itu, hanya Ridho Rhoma yang positif amfetamin dan Metemfetamin. Sementara untuk kedua rekannya dinyatakan negatif.
"Untuk dua rekannya negatif, sehingga dijadikan saksi," jelasnya.