Liputan6.com, Bandung - Pengadilan Agama Kelas 1 A Bandung, Jawa Barat, batal menyidangkan gugatan perceraian yang dilayangkan KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym terhadap istrinya, Ninih Muthmainah alias Teh Ninih.
Padahal, PA Kelas 1 A Bandung dijadwalkan menggelar persidangan cerai yang diajukan sang pendakwah kepada Teh Ninih pada Rabu (31/3/2021) hari ini. Namun sidang dibatalkan karena adanya pengajuan pencabutan gugatan talak cerai.
Dedi Setiadi, selaku kuasa hukum Aa Gym, memastikan jika kliennya sudah mengajukan pencabutan gugatan cerai terhadap Teh Ninih. Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhiid diketahui sudah menyampaikan permintaan pencabutan gugatan cerai tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Â
Permintaan Aa Gym
Kepada pewarta, Dedi Setiadi membenarkan ihwal pencabutan gugatan cerai terhadap Teh Ninih diminta sendiri oleh Aa Gym.
"Betul (dari Aa Gym). Pokoknya dicabut saja dari langsung Aa kita hanya kirim surat dan dikabulkan," kata Dedi Setiadi.
Advertisement
Gugatan Cerai Dibatalkan
Dengan dicabutnya permintaan gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih, maka PA Kelas 1 A Bandung resmi membatalkan proses persidangan cerai Aa Gym dan Teh Ninih.
"Jadi akhirnya dicabut, penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sudah sepakat dicabut dari Aa," Dedi Setiadi melanjutkan.
Aa Gym Pertahankan Pernikahan dengan Teh Ninih?
Dengan dicabutnya gugatan talak cerai, muncul kabar jika Aa Gym masih ingin mempertahankan pernikahannya dengan Teh Ninih. Sayangnya, belum diketahui secara pasti alasan Aa Gym mencabut gugatan talak cerai terhadap Teh Ninih.
"Kita enggak bisa ekspos itu (alasan) itu masalah keluarga," Dedi Setiadi membeberkan.
Advertisement
Tak Ada Sidang Cerai
Sementara itu, Humas Pengadilan Kelas I A Kota Bandung Musthofa membenarkan adanya pencabutan gugatan cerai talak Aa Gym. Dengan dicabutnya gugatan cerai tersebut, Musthofa memastikan tidak ada persidangan antara Aa Gym dan Teh Ninih.
"Tidak ada sidang lainnya lagi. Kecuali kalau nanti mereka mengajukan lagi itu terserah beliau-beliau," ujarnya.