Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Jeff Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, setelah kedapatan memiliki dan menyimpan ganja di dalam mobilnya.
Meski mengaku bersalah dan meminta maaf atas perbuatannya, namun pemilik nama asli Mark Jeffry Smith tak setuju ganja masuk dalam narkotika golongan satu alias berbahaya.
Pernyataan itu diungkapkan Jeffry Smith saat rilis penangkapannya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Menurut saya, ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu," kata Jeff Smith dihadapan polisi dan awak media.
Penelitian
Pria 23 tahun itu mengisyaratkan agar ganja dilegalkan di Indonesia . Untuk itu ia meminta polisi dan pemerintah untuk melakukan penelitian mengenai hal tersebut.
"Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya.
Advertisement
Penyelidikan
Apa yang diungkapka Jeff Smith imbas dari buku bacaannya mengenai ganja yang ditemukan saat peanngkapan. Terkait hal itu polisi akan mendalami masalah ini.
"Nanti akan kita dalami. Mungkin berkaitan dengan hal lain, tapi sementara kita masih fokus pada unsur pidana yang menjerat yang bersangkutan," kata Kobespol Ady Wibowo selaku Kapolres Metro Jakarta Barat.
Penangkapan
Diketahui Jeff Smith ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 03.00 WIB. Tak sendiri Jeff Smith ditangkap bersama temannya berinisial D,
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja seberat 0,52 gram, hingga alat hisap tembakau dan juga buku-buku yang membahas soal ganja.
Advertisement