Liputan6.com, Jakarta Tak butuh waktu lama bagi Nindy Ayunda untuk berpisah dengan sang suami, Askara Parasady Harsono. Gugatan cerai yang diajukan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021.
Keinginan pemilik nama panjang Anindia Yandirest Ayunda pun dikabulkan majelis hakim yaitu bercerai, mendapat hak asuh anak, dan nafkah anak.
Advertisement
Baca Juga
Namun, untuk nafkah anak, pemain film Seleb Kota Jogja (SKJ) tak bisa mendapatkan seluruhnya.
Sebagian
Hal itu dijelaskan Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, saat dijumpai, Jumat (7/5/2021).
"Biaya untuk anak tersebut telah dikabulkan sebagian, dengan tidak menutup akses bagi pihak tergugat," ungkapnya.
Advertisement
Rp 10 Juta
Ditambahkan Taslimah bahwa Nindy Ayunda akan menerima nafkah anak sebesar Rp 10 juta perbulan dari Askara.
"Yang dikabulkan Rp 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen," lanjutnya.
Tak Sesuai
Nominal Rp 10 juta, ternyata hanya sebagian saja dari permintaan Nindy Ayunda. Sayangnya, tak dijelaskan alasannya.
"Intinya dikabulkan cuma jumlah nominalnya yang tidak sesuai permintaan," sambungnya.
Advertisement
Banding
Taslimah menegaskan, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono, diperbolehkan mengajukan banding bila tak setuju dengan keputusan majelis hakim.
"Jika penggugat dan tergugat telah menerima, kalau sudah menerima ditambah 14 hari para pihak diberi waktu untuk mengajukan banding. Bila tambahan 14 hari tidak digunakan maka keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ia mengakhiri.