Nindy Ayunda Resmi Cerai dengan Askara Parasady Harsono

Meski keinginan Nindy Ayunda berpisah dengan Askara Parasady Harsono dikabulkan, namun ada hal lain yang tak seperti harapannya.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 08 Mei 2021, 20:02 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2021, 18:30 WIB
[Fimela] Nindy Ayunda
Meski keinginan Nindy Ayunda berpisah dengan Askara Parasady Harsono dikabulkan, namun ada hal lain yang tak seperti harapannya.(Instagram/nindyparasadyharsono)

Liputan6.com, Jakarta Tak butuh waktu lama bagi Nindy Ayunda untuk berpisah dengan sang suami, Askara Parasady Harsono. Gugatan cerai yang diajukan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 6 Mei 2021.

Keinginan pemilik nama panjang Anindia Yandirest Ayunda pun dikabulkan majelis hakim yaitu bercerai, mendapat hak asuh anak, dan nafkah anak.

Namun, untuk nafkah anak, pemain film Seleb Kota Jogja (SKJ) tak bisa mendapatkan seluruhnya.

 

Sebagian

[Bintang] Nindy Ayunda
Nindy Ayunda dan suami Askara Parasady. (Andy Masela/Bintang.com)

Hal itu dijelaskan Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, saat dijumpai, Jumat (7/5/2021).

"Biaya untuk anak tersebut telah dikabulkan sebagian, dengan tidak menutup akses bagi pihak tergugat," ungkapnya.

 

Rp 10 Juta

[Fimela] Nindy Ayunda
(Instagram/nindyparasadyharsono)

Ditambahkan Taslimah bahwa Nindy Ayunda akan menerima nafkah anak sebesar Rp 10 juta perbulan dari Askara.

"Yang dikabulkan Rp 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen," lanjutnya.

 

Tak Sesuai

Nominal Rp 10 juta, ternyata hanya sebagian saja dari permintaan Nindy Ayunda. Sayangnya, tak dijelaskan alasannya.

"Intinya dikabulkan cuma jumlah nominalnya yang tidak sesuai permintaan," sambungnya.

 

Banding

Taslimah menegaskan, Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono, diperbolehkan mengajukan banding bila tak setuju dengan keputusan majelis hakim.

"Jika penggugat dan tergugat telah menerima, kalau sudah menerima ditambah 14 hari para pihak diberi waktu untuk mengajukan banding. Bila tambahan 14 hari tidak digunakan maka keputusan ini berkekuatan hukum tetap," ia mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya