Anak Rita Sugiarto Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Terjerat kasus narkoba anak Rita Sugiarto terancam hukuman 4 tahun penjara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Mei 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 20:00 WIB
Rita Sugiarto
Rita Sugiarto dengan single terbarunya Tulang Rusuk.

Liputan6.com, Jakarta RZ alias Raffi Zimah putra pedangdut Rita Sugiarto ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Atas pebuatannya itu, RZ terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, anak pelantun "Syahdu" itu dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"RZ adalah pengguna. (Dijerat dengan) Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Barang Bukti

narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Narkoba

Yusri melanjutkan, saat penangkapan di sebuah hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada 17 Mei 2021, RZ tidak melakukan perlawanan sama sekali. Dari situ polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,9 gram lengkap beserta alat isapnya.

"Kemudian ada juga alat isap, yang biasa kita sebut bong atau pipetnya, juga korek api dan sebuah HP," ucap Yusri. 

Positif Narkoba

[Bintang] Rita Sugiarto
Preskon Liga Dangdut Indonesia (Adrian Putra/bintang.com)

Dari hasil pemeriksaan tes urine, RZ dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Positif amphetamine. Mengakui memang dia sudah menggunakan. Dari hasil yang dia beli itu sudah ada yang dia gunakan,” tutur Yusri.

Mendalami Kasus

Rita Sugiarto
Rita Sugiarto dengan single terbarunya Tulang Rusuk.

Polisi akan terus kasus narkoba yang menjerat RZ. Sebab narkoba sangat merusak generasi bangsa, terutama anak-anak muda.

“Narkotika ini merusak, apalagi yang mereka (pengedar) sisir adalah anak-anak berusia produktif, seperti RZ ini, masih berumur 27 tahun,” ujar Yusri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya