Ini yang Dilakukan Jerinx SID Usai Bebas dari Penjara

Apa yang dilakukan Jerinx SID usai bebas dari penjara?

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 08 Jun 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 17:30 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID (Intagram.com/jrxsid)

Liputan6.com, Jakarta - I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID telah menyelesaikan masa hukuman kasus IDI Kacung WHO. Dijemput oleh pihak keluarga, dia meninggalkan Lapas Kerobokan, Bali, pada Selasa (8/9/2021) pagi.

Setelah dinyatakan bebas, suami Nora Alexandra meninggalkan Lapas dan tak sempat memberikan statement kebebasannya pada awak media. Ini dilakukan bukan tanpa alasan.

"Karena pertimbangan tertentu dan karena ingin fokus melakukan penyucian diri atau pembersihan diri secara ritual Hindu Bali," kata sang pengacara, I Wayan Gendo Suardana saat dihubungi, Selasa (7/6/2021).

"Melakukan pelukan begitu bersama keluarganya secara privat dan khusus agar fokus. Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri atau ritual," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Maaf

Jerinx SID
Jerinx SID. (instagram.com/ncdpapl)

Lewat pengacaranya, Jerix SID menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa melayani pertanyaan awak media untuk sementara. "Tapi nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media," tuturnya.


Bebas Murni

Segera Bebas, Ini 5 Potret Terbaru Nora Alexandra dengan Jerinx
Jerinx SID dengan Nora Alexandra (Sumber: Twitter/VLAMINORA)

Jerinx SID telah dinyatakan bebas murni. Wayan menyebut kliennya tidak menggunakan hak asimilasi Covid-19 dari pemerintah.

"Ya bebas murni, Jerinx tidak mengambil hak asimilasi Covid-nya. Kalau diambil bisa lebih cepat dibanding hari ini. Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya," Wayan menjelaskan.


Kasus

Jerinx divonis bersalah usai dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan di akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahannya itu Jerinx menyebut IDI kacung WHO. Dirinya dinyatakan bersalah dan diganjar 10 bulan penjara subsider 10 juta rupiah dan menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya