Liputan6.com, Jakarta - PT Mediatama Televisi atau Nex Parabola mendukung pemerintah Indonesia dalam rangka pemberantasan penyiaran siaran yang melanggar hukum.
Sebagai bukti konkrit, Nex Parabola telah melakukan pertemuan dengan Penyidik Polda Maluku sebagai saksi terkait laporan dugaan adanya pelanggaran penyiaran.
Nex Parabola menemukan fakta terhadap Local Cable Operator (LCO) di Ambon yang telah melakukan penyiaran tanpa memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran).
Advertisement
Baca Juga
Hentikan Siaran Tanpa Izin
Melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (14/7/2021), Nex Parabola meminta agar lembaga penyiaran berbayar yang tidak berizin di Ambon tersebut untuk segera menghentikan siaran Nex Parabola tanpa izin.
"Kami menghimbau kepada setiap LCO/LPB yang tidak memiliki perizinan berusaha dan/atau yang menyiarkan siaran Nex Parabola tanpa izin, untuk segera menghentikan siaran tersebut. Kami tidak sungkan untuk melaporkan dan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami," tulis pernyataan tersebut.
Advertisement
Peluang Kerjasama
PT Mediatama Televisi membuka peluang kerjasama bagi LCO/LPB untuk menyalurkan siaran Nex Parabola dengan ketentuan khusus.
"Kepada setiap LCO/LPB yang ingin bekerja sama dalam menyalurkan siaran Nex Parabola, silakan untuk menghubungi pihak sales kami," sambung pernyataan tersebut.