Nex Parabola Mendukung Penegakan Hukum Kepada Lembaga Penyiaran Berbayar yang Tidak Berizin

Nex Parabola mendukung program Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan penyiaran siaran yang melanggar hukum.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 14 Jul 2021, 12:07 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 12:07 WIB
Nex Parabola
Nex Parabola

Liputan6.com, Jakarta - PT Mediatama Televisi atau Nex Parabola mendukung pemerintah Indonesia dalam rangka pemberantasan penyiaran siaran yang melanggar hukum.

Sebagai bukti konkrit, Nex Parabola telah melakukan pertemuan dengan Penyidik Polda Maluku sebagai saksi terkait laporan dugaan adanya pelanggaran penyiaran.

Nex Parabola menemukan fakta terhadap Local Cable Operator (LCO) di Ambon yang telah melakukan penyiaran tanpa memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran).

 

 

 

 

Hentikan Siaran Tanpa Izin

CEO NEX Parabola Junus Koswara. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar
CEO NEX Parabola Junus Koswara. Liputan6.com/Agustinus Mario Damar

Melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (14/7/2021), Nex Parabola meminta agar lembaga penyiaran berbayar yang tidak berizin di Ambon tersebut untuk segera menghentikan siaran Nex Parabola tanpa izin.

"Kami menghimbau kepada setiap LCO/LPB yang tidak memiliki perizinan berusaha dan/atau yang menyiarkan siaran Nex Parabola tanpa izin, untuk segera menghentikan siaran tersebut. Kami tidak sungkan untuk melaporkan dan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami," tulis pernyataan tersebut.

 

 

 

Peluang Kerjasama

Nex Parabola
CEO Nex Parabola, Junus Koswara (jas hitam) bersalaman dengan CEO MIX Bimo Setiawan dalam peluncuran program langganan area komersial di SCTV Tower, Jakarta, Sealas (10/12/2019). (Liputan6.com/Cakra)

PT Mediatama Televisi membuka peluang kerjasama bagi LCO/LPB untuk menyalurkan siaran Nex Parabola dengan ketentuan khusus.

"Kepada setiap LCO/LPB yang ingin bekerja sama dalam menyalurkan siaran Nex Parabola, silakan untuk menghubungi pihak sales kami," sambung pernyataan tersebut.

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya