Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara dan juga rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasus dugaan narkoba yang menjeratnya. Tak terima dengan hal itu, istri Ajun Perwira akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Sahala Siahaan, kuasa hukum wanita yang juga dikenal dengan panggilan Mami Ipel mengatakan, pihaknya akan fokus pada pengobatan rehabilitasi. Sebab Jennifer Jill adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
Baca Juga
"Karena pemakai itu seyogyanya direhab. Itu concern kami. Nah nanti kami dalam pembelaan juga akan memperjuangkan bagaimana di dalam pembelaan itu seorang yang penyalahgunaan, rehab lah yang terbaik," ujar Sahala Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
Fokus Rehabilitasi
Sebisa mungkin Sahala Siahaan akan memperjuangkan hak kliennya untuk direhabilitasi. Apalagi Jennifer Jill telah menyerahkan masalah hukum kepada dirinya.
"Ya tentunya dia (Jennifer Jill) menyerahkan kepada kami. Kami nanti akan menjelaskan bahwa strateginya kami adalah bagaimana fokus direhabilitasi," lanjutnya.
Advertisement
Kondisi Kesehatan
Kondisi kesehatan menjadi hal utama alasan Jennifer Jill harus di rehabilitasi. Apalagi pasca-program rehabilitasi dihentikan, kesehatannya mulai terganggu.
"Ya seperti sebelum-sebelumnya kami sampaikan. Awalnya yang direhab 45 atau 46 hari, tiba-tiba dipindahkan ke Rutan. Berarti program rehabilitasi tidak berjalan dengan baik, pasti terdampak pada dirinya," katanya.
Penangkapan
Jennifer Jill ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021. Saat penangkapan, Ajun Perwira dan anaknya, Philo yang berada di rumah ikut diperiksa polisi lantaran ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya menjalani pemeriksaan tes urine namun hasilnya negatif. Jennifer Jill mengakui barang haram itu miliknya, ia pun digelandang ke Polres Metro Jakarta Barat.
Advertisement