Liputan6.com, Jakarta - Pria bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes pada 13 Januari 2021. Gugatan tersebut dilaporkan David Tobing menyusul beredarnya foto Raffi Ahmad menghadiri sebuah pesta usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Raffi Ahmad diketahui berada di pesta ulang tahun yang digelar pengusaha Ricardo Gelael. Dalam foto yang beredar, suami Nagita Slavina ini berfoto bersama sejumlah selebritis tanpa mengenakan masker. Hal inilah yang membuat David Tobing menyebut bapak satu anak ini melakukan pelanggaran prokes.
Gugatan prokes David Tobing terhadap Raffi Ahmad didaftarkan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat dengan nomer perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Sidang perdana berlangsung pada 27 Januari 2021.
Advertisement
Baca Juga
Rafathar Marah Bila Tak Dibangunkan Salat Subuh, Raffi Ahmad Termotivasi Lebih Rajin Ibadah
Raffi Ahmad Ubah Kebiasaan Makan, Tak Ingin Perpanjang Riwayat Kolesterol dan Masalah Jantung Keluarga
Raffi Ahmad Beberkan Bukti Kehebatan Vaksin, Bisa Sembuhkan Dirinya Sewaktu Tertular Covid-19 Dalam Sehari
Tak Ada Pelanggaran
Sebelumnya, polisi sudah melakukan pemeriksaan ke Raffi Ahmad. Hasilnya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen dan isinya hanya 18 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat ditemui wartawan di Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Advertisement
Menang Gugatan
Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadli, menginformasikan jika kasus gugatan pelanggaran prokes terhadap Raffi Ahmad sudah diputus majelis hakim. Hasilnya, Raffi Ahmad dinyatakan tak bersalah.
"Udah diputus tanggal 7 Juli 2021. Silakan liat putusannya di sipp.pn-depok.go.id," kata Ahmad Fadli kepada wartawan pada Kamis (29/7/2021).
Gugatan Tak Diterima
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Depok, diketahui bahwa gugatan dari David Tobing tidak dapat diterima. Malahan, Majelis Hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 550.000.
"1, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 2, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.550.000,00 ( Lima ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu yang tertulis dalam putusan tersebut.
Advertisement
Naik Banding
Sementara itu, David Tobing selaku pelapor merasa diketahui telah mengajukan permohonan banding pada 19 Juli 2021.
"Ya, permohonan banding tanggal 19 Juli 2021," lanjut Ahmad Fadil.