Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinar Candy Tak Ditahan

Dinar Candy tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka

oleh Sapto Purnomo diperbarui 05 Agu 2021, 21:10 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 21:10 WIB
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)

Liputan6.com, Jakarta Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi, karena mengenakan bikini saat aksi protes perpanjangan PPKM Level 4. Kini status kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski ditetapkan menjadi tersangka, namun pemilik nama asli Dinar Miswari tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Kooperatif

Dinar Candy (ist/ Munady Widjaja)
Dinar Candy (ist/ Munady Widjaja)

Hal itu dilakukan lantaran selama pemeriksaan Dinar Candy sangat kooperatif. Sehingga memudahkan pihak kepolisian dalam menjalani pemeriksaan.

"Karena yang bersangkutan kooperatif," ungkap Aziz lagi.

wajib Lapor

Dinar Candy (https://www.instagram.com/p/BwRMalMhA-f/)
Dinar Candy (https://www.instagram.com/p/BwRMalMhA-f/)

Meski tak ditahan namun Dinar Candy diharuskan menjalani wajib lapor. Namun Aaiz tidak menjelaskan dengan detail teknis wajib lapor yang akan dijalani oleh wanita yang berprofesi sebagai disc jockey itu.

"Tapi yang bersangkutan wajib lapor," tuturnya.

Permasalahan

Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)

Dinar Candy diamankan polisi setelah aksi nyelenehnya mengenakan bikini di pinggir jalan karena protes perpanjangan PPKM Level 4. Atas perbuatannya itu Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya