Seungri Divonis 3 Tahun Penjara Plus Masuk Daftar Nasional Pelanggar UU Kejahatan Seksual

Seungri juga ditangkap di pengadilan, karena dinilai ada risiko akan melarikan diri.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 12 Agu 2021, 17:40 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 17:40 WIB
Seungri pada 2019. (AP Photo/Ahn Young-joon, File)
Seungri juga ditangkap di pengadilan, karena dinilai ada risiko akan melarikan diri. (AP Photo/Ahn Young-joon, File)

Liputan6.com, Seoul - Setelah proses hukum yang panjang, Seungri akhirnya menerima vonis penjara. Dilansir dari Soompi, Kamis (12/8/2021), ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Proses persidangan mantan personal Bigbang tersebut berlangsung hari ini di pengadilan militer.

Seperti diketahui, ia mendapat sembilan dakwaan. Mulai dari pelanggaran atas Undang-Undang Khusus Ekonomi, Kebersihan Pangan, perjudian, kejahatan seksual, dan lain-lain.

Selain hukuman penjara selama tiga tahun, mantan idol K-Pop ini juga didenda sebanyak 1,1 miliar won, atau sekitar Rp 14,2 miliar.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masuk Daftar Nasional

Seungri
Mantan anggota boyband BIGBANG, Seungri memberikan keterangan kepada awak media setibanya untuk menjalani interogasi di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, Rabu (28/8/2019). Polisi memanggil Seungri untuk memberikan keterangan atas tuduhan kasus perjudian di luar negeri. (AP/Ahn Young-joon)

Hal lain yang diperintahkan pengadilan, adalah agar informasi pribadinya dimasukkan dalam daftar nasional mengenai pelanggaran UU Kasus Khusus Terkait Pelanggaran dll terhadap Kejahatan Seksual.

Pengadilan menilai tindakan Seungri terkait mediasi prostitusi memiliki dampak yang sangat buruk.


Memiliki Kredibilitas Rendah

Seungri
Mantan anggota boyband BIGBANG, Seungri tiba untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (14/5/2019). Sidang pemeriksaan itu untuk memutuskan perlu tidaknya surat penahanan terhadap Seungri terkait kasus penggelapan dan prostitusi (mucikari). (AP/Lee Jin-man)

"Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk memediasi prostitusi untuk investor luar negeri dalam sejumlah kesempatan, dan mengabil keuntungan darinya. Tindakan kriminal terdakwa yang mengomersialisasikan seks telah memiliki pengaruh sangat negatif dalam masyarakat," kata hakim.

Ditambahkan, "Karena testimoninya inkonsisten dan berubah-ubah saat diinvestigasi polisi, investigasi kejaksaan, dan di pengadilan, maka kredibilitasnya rendah."


Bersalah di 9 Dakwaan

Seungri
Mantan anggota boyband BIGBANG, Seungri yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun tiba untuk menjalani interogasi di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, Rabu (28/8/2019). Polisi memanggil Seungri untuk memberikan keterangan atas tuduhan kasus perjudian di luar negeri. (Jung Yeon-je / AFP)

Sebelumnya, Seungri membantah semua dakwaan yang dikenakan kepadanya, kecuali satu: Undang-Undang Transaksi Luar Negeri.

Namun, hakim memutuskan ia bersalah untuk kesembilan dakwaan.


Ditangkap

Pengadilan juga menilai ada risiko terdakwa akan melarikan diri. Karena itu, dilakukan penangkapan terhadap pria 30 tahun tersebut di pengadilan pada hari ini.

Karena vonisnya ini, Seungri yang aslinya bisa merampungkan wajib militer pertengahan September nanti, juga dikeluarkan dari kemiliteran.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya