Liputan6.com, Jakarta Komika Coki Pardede tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, diputuskan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jawa Barat.
Rehabilitasi diberikan lantaran Coki Pardede dinilai sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya memenuhi unsur atau tidak. Nah, ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima saat dikonfirmasi perihal kasus yang menjerat sahabat Tretan Muslim, Senin, (6/9/2021).
Advertisement
"Dalam kehidupan orang selama ini kan ada jadi korban, disuruh segala macam, akhirnya yang bersangkutan kita kenakan rehabilitasi," sambungnya.
Baca Juga
Proses Hukum
Lantaran direhabilitasi, bagaimana dengan proses hukum yang menjerat Coki Pardede yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya langsung, begini jawaban Deonijiu De Fatima.
"Awalnya (tersangka), saat ini kan setelah ditangkap bandarnya ternyata (Coki Pardede) hanya korban, korban itu tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan proses hukum," kata Deonijiu De Fatima.
Advertisement
Bandar
Deonijiu De Fatima proses hukum dilakukan kepada bandar narkobanya yang berinisial RA. Untuk Coki Pardede ia menyebut hanya butuh direhabilitasi saja.
"Proses hukumnya ke bandarnya, bandarnya kan sudah ditangkap. Proses hukumnya dia adalah korban sehingga enggak kena unsur proses lebih lanjut, tidak, hanya rehabilitasi, dia hanya cukup untuk direhab," kata Deonijiu De Fatima.
Penangkapan
Seperti diektahui Coki Pardede ditangkap Satuan Narkoba Metro Tangerang Kota pada 1 September 2021. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,5 gram dari Coki Pardede.
Uniknya, Coki Pardede mengkonsumsi sabu bukan dengan cara diisap. Namun disuntikan diduburnya dengan alasan memiliki kenikmatan tersendiri.
Advertisement