Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang cerai perdana antara Kenang Mirdad dan Tyna Kanna, Selasa (21/9/2021). Beragendakan amediasi, Tyna Kanna selaku penggugat tampak hadir dalam persidangan ditemani kuasa hukumnya Denny Kailamang.
Sedangkan Kenang Mirdad sebagai tergugat, absen dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya Zikri Muhammad Lutfi.
Ditanya langsung perihal perceraiannya, pemilik nama asli Tyna Dwi Jayanti enggan bicara banyak. Ia minta doa agar diberikan jalan terbaik bagi rumah tangganya dengan Kenang Mirdad.
Advertisement
"Aku minta doanya aja yang terbaik untuk keluarga aku," kata Tyna Kanna usai sidang.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ditunda
Karena ketidakhadiran Kenang Mirdad, sidang ditunda pada awal Oktober 2021. Sebab mediasi harus mempertemukan antara penggugat dan tergugat dan tak bisa diwakilkan.
"Karena perintah pengadilan mereka harus dipertemukan di depan hakim untuk dimediasi jadi kita tunggu tanggal 5 (Oktober) untuk dimediasi oleh hakim," ucap Denny Kailamang.
Advertisement
Gugatan
Diketahui Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021. Gugatan perceraian yang dilayangkan ibu dua anak itu terdaftar dengan nomor perkara 20/0982/pdtg/2021/PAJS.
Isu Perselingkuhan
Gugatan cerai dilakukan setelah ramainya kabar perselingkuhan yang dilakukan Tyna Kanna, dengan teman sepedanya yang sempat ramai dibicarakan di media sosial Twitter.
Berhembus kabar, Kenang sempat memergoki Tyna saat sedang bersama selingkuhannya dan sempat terjadi aksi saling adu jotos.
Advertisement