Liputan6.com, Jakarta Salah seorang warganet pemilik akun Facebook Mila Machmudah Djamhari, berencana akan melaporkan Rizky Billar dan juga Lesti Kejora ke polisi. Â
Menurut Mila Machmudah Djamhari, keduanya diduga telah melakukan pembohongan publik terkait pernikahan mereka. Sebab sebelum melangsungkan pesta pernikahan yang disiarkan langsung di televisi, ternyata Rizky Billar dan juga Lesti Kejora sudah menikah siri pada awal Januari 2021.
Tak sedikit warganet yang menyudutkan Mila Machmudah Djamhari dan menyebut dirinya pansos. Bahkan ada pula yang mengatakan ia akan mendaparkan masalah bila dilaporkan balik oleh Rizky Billar dan Lesti.
Advertisement
Baca Juga
Machmudah Djamhari mengatakan, ia tak takut bila dilaporkan balik oleh Rizky Billar dan juga Lesti Kejora. Sebab apa yang diungkapkannya adalah sebuah fakta.
"Kata mereka: Nanti kalau dilaporkan balik baru kapok. Gaesssss, sudah biasa saya dilaporkan..kalau ga ada salah ya santai saja," tulis Mila Machmudah Djamhari di akun Facebooknya, dikutip Selasa (28/9/2021).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ancaman Hukuman
Banyak pula warganet yang mengatakan agar Mila Machmudah Djamhari tak mengurusi urusan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Namun ia punya jawaban tersendiri mengenai hal tersebut.
"Kata mereka: Buat apa urusin orang lain lebih baik urusin diri sendiri dan keluarga...Gaeeeesss aktivitas saya memang advokasi hukum dan Sosial..," tulisnya lagi.Â
Advertisement
Permainkan Syariat Islam
Mila menyebut Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mempermaikan syariat pernikahan dan pembohongan publik. Atas perbuatannya itu, keduanya terancam hukuman 4 tahun penjara.Â
"Mengapa Leslar bisa dipidana karena kebohongannya? Karena sudah yurisprudensi (putusan hukuman) kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," Â tuturnya.
Â
Istbat Nikah
Mila menyebut Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA karena keduanya sudah pernah menikah meski secara sirih. Seharusnya mereka ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat (pencatatan) nikah.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.
Advertisement