Ridho Rhoma Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ridho Rhoma hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Okt 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2021, 15:00 WIB
Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Pedangdut Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Penangkapan anak Rhoma Irama itu dilakukan saat berada di sebuah apartemen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma telah divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Vonis tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021, lantaran anak si Raja Dangdut terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).


Cipinang

10 Bulan Direhabilitasi, Ridho Rhoma Pulang dari RSKO
Ridho Rhoma (tengah) didampangi sang ayah, Rhoma Irama dan ibunya Ridho Marwah saat keluar dari RSKO, Jakarta, Kamis (25/01). Ridho Rhoma telah usai menjalankan rehabilitasi selama 10 bulan di RSKO. (Liputa6.com/Herman Zakharia)

Saat ini kata Rika Aprianti, Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang," katanya lagi.


Penangkapan

Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Pedangdut Ridho Rhoma memberikan keterangan saat rilis kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). Ridho Rhoma kembali ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan narkoba. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.


Bukan Pertama

6 Momen Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Dijemput Sang Ayah
Momen Ridho Rhoma Bebas dari Penjara (Sumber: Kapanlagi)

Ini bukanlah kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Sebelumnya pada Maret 2017, dia ditangkap dalam dalam kasus yang sama. Dalam penangkapan Ridho polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Dari kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi kepada Ridho.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya