Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Ridho Rhoma telah divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Vonis tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 21 September 2021, lantaran anak si Raja Dangdut terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021).
Cipinang
Saat ini kata Rika Aprianti, Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang," katanya lagi.
Advertisement
Penangkapan
Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celana Ridho Rhoma.
Bukan Pertama
Ini bukanlah kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Sebelumnya pada Maret 2017, dia ditangkap dalam dalam kasus yang sama. Dalam penangkapan Ridho polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Dari kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi kepada Ridho.
Advertisement