Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Rabu (10/11/2021).
Terkait penetapan status tersangka ini, keluarga Vanessa Angel memberi tanggapan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian.
"Kami serahkan Joddy kepada proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian. Jadi kami menunggu aja. Yang pasti ada pasalnya," ujar Doddy Soedrajat, ayah Vanessa dikutip dari Star Story, Kamis (11/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kena Pasal
Doddy Soedrajat percaya bahwa Tubagus Joddy akan mendapat ganjaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Walaupun keluarga tidak menuntut tapi pasti kena pasal. Jadi kita tungggu aja proses hukum ke depan nanti," tutur ayah almarhumah Vanessa Angel.
Advertisement
Mengawal Kasus
Pihak pengacara, Milano Lubis, juga akan mengawal kasus hukum ini. Dia ingin Tubagus Joddy mendapat hukuman yang setimpal.
"Kita pengin sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin. Kalau tadi dibilang ancaman hukuman 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya. Kita mainnya (pasal) berlapis," ujar Milano.
Penetapan Tersangka
Saat ini, Tubagus Joddy ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran.
Ia menyebut bahwa Tubagus Joddy melanggar Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejari bernomor 837.
Advertisement