Tubagus Joddy Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Siapkan 2 Pasal dengan Hukuman Penjara Hingga Denda

Polisi menyiapkan dua pasal dari dua Undang-undang berbeda untuk sopir almarhumah Vanessa Angel, Tubagus Joddy.

oleh Wayan Diananto diperbarui 13 Nov 2021, 11:35 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2021, 10:00 WIB
Tubagus Joddy
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Liputan6.com, Jakarta Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di kilometer 672 Tol Jombang yang menewaskan pasasangan itu.

Beberapa jam setelah kabar Vanessa dan Bibi tewas dalam kecelakaan Kamis (4/11/2021), ramai unggahan di Instagram Stories Joddy soal kecepatan spidometer di atas 100 km per jam.

Versi lain menyebut, kecepatannya menyentuh 190 km per jam. Tubagus Joddy kini ditahan di Polres Jombang Jawa Timur. Ia dibidik dengan setidaknya dua pasal dari dua Undang-undang berbeda.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Pasal Yang Dilanggar

Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

“Pasal yang dilanggar oleh saudara Joddy adalah pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Tawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko.

“Dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” imbuhnya, kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Cumicumi, yang diunggah pada Jumat (12/11/2021).

Pasal 310

Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Dalam kesempatan itu, Gatot menjelaskan lebih detail terkait hukuman. Pasal 310 ayat 4 memuat ancaman hukuman (maksimal) 6 tahun penjara dengan denda 12 juta rupiah.

“Sedangkan pasal 311 ayat 5 itu ancaman hukumannya 12 tahun dengan denda 24 juta rupiah,” terang Gatot kepada awak media. Joddy diduga mengemudikan dengan cara yang membahayakan orang lain.

 

Pasal 311

Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

“Bagaimana dengan pasal 311-nya, dijelaskan bahwa dengan sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia,” ia menyambung.

Polisi mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian perkara hingga konten atau tangkapan layar yang menghebohkan jagat maya beberapa hari terakhir. Dari situ ditemukan sejumlah bukti petunjuk. 

Dilakukan Penahanan

Vanessa Angel dalam kenangan.
Vanessa Angel dalam kenangan. Ia meninggal dunia di Jawa Timur, 4 November 2021. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,” beri tahu Gatot. Kabar penetapan tersangka dan penahanan Joddy telah sampai ke telinga keluarga Vanessa Angel.

Ditemui terpisah, ayah almarhumah, Doddy Soedrajat menyatakan pihaknya dan keluarga Bibi Andriansyah siap mengawal proses hukum dan berharap hasil akhirnya memenuhi rasa keadilan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya