Liputan6.com, Jakarta Ade Fitrie Kirana bereaksi keras dengan kejadian penganiayaan seorang anak yang videonya viral di media sosial. Ia menyebut, tindakan kekerasan tersebut tak bermoral dan melanggar hukum.
"Sebagai pekerja sosial, sebagai wanita dan seorang warga negara saya mengutuk keras tindakan kekerasan itu," kata Ade Fitrie Kirana saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Ade Fitrie Kirana, yang dikenal masyarakat melalui aktingnya di sinetron Islam KTP SCTV menambahkan, hak anak secara jelas telah dilindungi negara melalui Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dilindungi dari Kekerasan
Bahkan, kata artis yang juga Ketua Umum Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA), pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak.
"Dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak khususnya Pasal 19 yang jelas menyebut bahwa setiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian," dia menuturkan.
Advertisement
Trauma Berat
Menjadi korban penganiayaan, kata Ade Fitrie Kirana, jelas merupakan hal yang berat dialami anak-anak.
"Apalagi, menurut informasi yang saya terima, anak yang dianiaya baru berusia 13 tahun dan masih duduk di sekolah dasar. Ia pun tinggal di panti asuhan, pastinya mengalami trauma berat," ujarnya.
Perlindungan dari Konten Media Sosial
Pada kesempatan yang sama, Ade Fitrie Kirana menyoroti video kekerasan anak yang beredar di media sosial tanpa sensor.
Menurutnya, hal itu menjadikan anak memiliki beban berat dimasa mendatang. Pasalnya, jejak digital aksi kekerasan tersebut sulit untuk dihapus.
Advertisement