Liputan6.com, Jakarta - Polisi ikut turun tangan mengusut skandal terkait Bripda Randy Bagus, yang diduga memaksa kekasihnya, mendiang Novia Widyasari, untuk melakukan aborsi. Tidak hanya sekali, upaya mengugurkan kandungan ini rupanya dilakukan sebanyak dua kali.Â
"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021,"Â ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021) malam.
Dalam kandungan Novia yang pertama, Randy Bagus meminta korban membeli obat aborsi di wilayah Malang.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kejadian Pertama
"Menggugurkan dengan menyuruh membeli obat postinor penggugur kandungan di sekitar Malang, di minum di tempat kosnya korban di wilayah Malang," Brigjen Slamet memaparkan.Â
Kala itu, kandungan Novia masih dalam hitungan minggu.Â
Advertisement
Beli di Apotek
Untuk tindakan aborsi kedua, dengan janin yang berusia sekitar empat bulan, Randy Bagus turun tangan langsung membeli obatnya. "Terduga membeli obat cykotec, obat aborsi, seharga Rp 1,5 juta di apotek sekitar Malang dibayar oleh terduga pelaku," ujar Slamet.
Novia diketahui sampai mengalami pendarahan dalam perjalanan pulang ke Mojokerto.
Kode Etik
Atas dasar itu, Bripda Randy Bagus akan ditindak dengan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
"Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Advertisement
Novia Meninggal, Randy Jadi Tersangka
Dari sejumlah unggahannya di Quora, Novia Widyasari diketahui mengalami tekanan batin. Ia juga mengaku mendapat perlakuan tak baik dari keluarga kekasihnya. Tekanan yang datang tanpa henti ini akhirnya membuat Novia mengambil tindakan drastis, mengambil nyawanya sendiri.Â
Ia minum racun di samping pusara ayahnya.Â
Sementara itu, Randy Bagus sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ditahan di Rutan Tahti Polda Jatim. Ia menjadi tersangka dan dikenakan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP yaitu sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Nanda Perdana Putra)
Â
Simak juga informasi berikut ini:
KONTAK BANTUAN
Bunuh diri bukan jawaban apalagi solusi dari semua permasalahan hidup yang seringkali menghimpit. Bila Anda, teman, saudara, atau keluarga yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit, dilanda depresi dan merasakan dorongan untuk bunuh diri, sangat disarankan menghubungi dokter kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan (Puskesmas atau Rumah Sakit) terdekat.
Bisa juga mengunduh aplikasi Sahabatku: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.tldigital.sahabatku
Atau hubungi Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567 yang melayani berbagai pengaduan, permintaan, dan saran masyarakat.
Anda juga bisa mengirim pesan singkat ke 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat surat elektronik (surel) kontak@kemkes.go.id.