Liputan6.com, Jakarta - Rachel Vennya membayar sejumlah uang Rp 40 juta untuk bisa kabur dari karantina di Wisma PademanganAtlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Menurut fakta persidangan yang terungkap, Rachel Vennya membayar uang tersebut ke Ovelina Pratiwi setelah dirinya diwajibkan karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
"Saya transfer sekitar Rp 40 juta ke mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel, di hadapan Majelis Hakim.
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diarahkan
Ovelina Pratiwi adalah seseorang yang membantu Rachel Vennya lolos dari karantina. Ovelia juga orang yang mengarahkan Rachel Venya, beserta kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Kemudian ketiga terdakwa itu diarahkan menuju ke Wisma Atlet dengan menggunakan bus.
"Diarahkan untuk naik bis ke Wisma Atlet, sampai di sana langsung turun dan pulang ke rumah, tak sempat registrasi," lanjutnya.
Â
Advertisement
Permintaan
Sementara itu, Ovelina yang juga turut hadir di persidangan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 40 juta itu merupakan permintaan dari Satgas Covid-19.
Dia juga mengakui bahwa dirinya bukan orang yang bisa memutuskan bahwa seseorang bisa lolos karantina, melainkan Satgas Covid-19.
"Jadi angka itu keluar dari Satgas sendiri, Satgas minta satu orang Rp10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp 40 juta," ujarnya.
Â
Transfer
Uang yang dia terima dari Rachel Vennya itu kemudian dia transfer melalui nomor rekening atas nama Kania yang dia dapat dari protokololer DPR yang turut menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Saya lupa dapat nomor rekening Kania, antara dari Eko atau Zarkasih. Saya transfer Rp30 juta, sisa Rp10 juta saya bagi di lapangan," ujar Ovelina.
Rachel Venya sendiri sudah divonis bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Majelisn Hakim akhirnya memvonis hukuman percobaan kepada Rachel Vennya beserta kekasihnya dan manajernya. Rachel juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Â
Advertisement