Sukses

LMK Pelari Nusantara Resmi Dapatkan Izin Mengkolek Royalti

LMK Pelari Nusantara resmi mendapatkan Izin Operasional dari Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pelari Nusantara (Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara) resmi mendapatkan izin operasional dari Kemenkumham. LMK yang bertugas mengkolek royalti ini berhasil mendapatkan izin setelah dibentuk sejak tahun 2017 lalu.

LMK- Pelari Nusantara yang didirikan pada 1 Juni 2017 oleh alm Fritz Aritonang dan kawan-kawan ini beranggotakan sekitar 235 orang para pencipta lagu atau pemberi kuasa.

Ketua Umum LMK- Pelari Nusantara Sandec Sahetapy menjelaskan bahwa dirinya ingin sekali membawa LMK- Pelari Nusantara ini menjadi yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Puji Tuhan, saya mendapat kepercayaan dari teman-teman pencipta lagu untuk memimpin LMK-Pelari Nusantara. Saya berusaha keras agar dalam mengelola LMK-Pelari ini nantinya bisa berjalan adil, transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, sebelum pendistribusian kepada para pemilik hak nantinya akan di kurasi terlebih dahulu agar tidak menjadi fitnah, Kuratornya dari orang luar system yang berdiri secara independent," ujar Sandec Sahetapy saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (14/12/2021).

 

Belajar

Lebih lanjut Sandec mengatakan sebagai sebuah Lembaga baru, LMK-Pelari Nusantara tentu masih banyak belajar dalam mengelola royalti. Oleh karena itu ia ingin mengirimkan beberapa orang stafnya ke LMK Kompass yang berada di Singapura.

"Kita di Pelari Nusantara ini masih baru ya, jadi perlu belajar banyak tentang bagaimana mengelola royalti yang benar, adil dan transparan. Makanya dalam waktu dekat saya akan kirim staf kita untuk belajar di LMK Compass di Singapura," tambah Putra berdarah Ambon ini.

Sandec sendiri mengaku optimis bahwa setidaknya 3 sampai 4 tahun ke depan jika semua berjalan baik royalti yang berhasil dikolek oleh LMKN bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Setidaknya ada lebih dari 14 tempat yang wajib membayar royalti penggunaan karya cipta lagu, yaitu, Karaoke, Restoran, Seminar dan Konferensi komersial, Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro,Kelab Malam, dan Diskotek, Konser Musik, Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut, Pameran dan Bazar, Bioskop, Nada tunggu telepon/RBT dari setiap operator, Bank dan perkantor, Pertokoan, Pusat Rekreasi, Lembaga Penyiaran Televisi, Lembaga Penyiaran Radio, Hotel, Kamar Hotel dan Fasilitasnya. Jika ini bisa dimaksimalkan maka dalam jangka waktu 3 atau 4 tahun kedepan bisa mencapai 1 Triliun Royalty yang bisa dikumpulkan oleh LMKN dan dibagikan kepada para pemilik hak,” tambah Sandec lagi.

Produksi Liputan6.com