Richard Lee Tertekan Usai Ditahan Akibat Kasus Dugaan Akses Ilegal

Seperti ini kondisi Richard Lee di sel tahanan Polda Metro Jaya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 29 Des 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 29 Des 2021, 10:30 WIB
dr Richard Lee Kembali Ditahan dan Terancam Hukuman 8 Tahun, Ini Kronologinya
dr. Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya atas kasus akses ilegal. (Sumber: YouTube/dr. Richard Lee MARS)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter kecantikan Richard Lee kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan itu terkait kasus dugaan melakukan akses ilegal.

Setelah sehari ditahan, pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution, menjenguk kliennya. Sang dokter dalam kondisi yang baik.

"Bertemu tadi saya lihat beliau sehat, seperti tahanan biasa dia menggunakan celana pendek, penutup kepala," papar sang pengacara dikutip dari YouTube Star Story, Rabu (29/12/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tertekan

Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Kendati demikian, psikisnya tampak sedikit terganggu. Ya, menghadapi kasus hukum dan menjadi tahanan tentu bukan hal yang mudah dilalui.

"Tentulah dia merasa tertekan karena yang terjadi di luar dugaan," ujar Razman Arif Nasution.

Prosedur Hukum

Dr. Richard Lee. (Foto: Instagram @dr.richardlee_official)
Dr. Richard Lee. (Foto: Instagram @dr.richardlee_official)

Untuk itu, sang kuasa hukum mencoba melapangkan hati Richard Lee dengan berkata bahwa yang dihadapi merupakan prosedur hukum yang harus dilalui.

"Jadi saya yang menjelaskan bahwa ini proses yang harus dilalui karena dia domisili di Palembang," ujarnya.

"Yang kedua ini harus dilempar ke Kejaksaan Negeri di Jakarta, sidang di Jakarta, maka menjadi keharusan untuk Dokter Richard ditahan, menunggu pelimpahan saja," sambung Razman.

Penangguhan

Sementara itu, Richard Lee juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara berharap permohonan itu dikabulkan.

"Kita lagi pengajuan penangguhan, kita berharap dalam 2-3 hari bisa P21 lengkap, nanti tinggal diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya