Marissya Icha Unggah Kalimat Sindiran di Instagram, Warganet Menebak untuk Medina Zein yang Resmi Jadi Tersangka

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 06 Jan 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2022, 09:00 WIB
Medina Zein. (Foto: Instagram @medinazein)
Medina Zein. (Foto: Instagram @medinazein)

Liputan6.com, Jakarta - Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Marissya Icha. Istri Lukman Azhari diadukan ke polisi pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik lantaran menuding Marissya Icha sebagai germo atau ani-ani.

Informasi tersebut ternyata sudah sampai ke telinga Marissya Icha. Melalu akun Instagramnya, Marissya Icha mengunggah video dirinya tertawa sambil menuliskan keterangan sindiran diduga untuk Medina Zein.

"Ekspresi kamu ketika dengar ada yang dapat panggilan TERSANGKA tapi ngakunya sakit. Kemarin kayaknya sok jagoan," tulis Marissya Icha, Rabu (5/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penetapan Tersangka

Reaksi Marissya Icha saat Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka terkait laporannya atas kasus pencemaran nama baik
Instagram

Kabar Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka diketahui pertama kali dari Ahmad Ramzy, kuasa hukum Marissya Icha, setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

"Alhamdulillah, hari ini laporan polisi yang kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ramzy.


Ancaman Hukuman

Selebgram Marissya Icha didampingi penasihat hukum, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya.
Selebgram Marissya Icha didampingi penasihat hukum, Ahmad Ramzy melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Atas perbuatannya itu, kata Ahmad Ramzy, Medina Zein yang dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Ancaman hukuman sekarang ini 4 tahun," kata Ahmad Ramzy


Panggilan Polisi

Medina Zein
Medina Zein buka suara soal dugaan penipuan yang menerpanya. (Foto: Instagram @medinazein)

Dalam waktu dekat ini, pihak kepolisian akan memaggil Medina Zein untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzy.


Awal Kasus

Medina Zein.
Medina Zein buka suara soal kasus tas mewah yang konon tak sesuai kesepakatan kerja. (Foto: Instagram @medinazein)

Perseteruan berawal saat Marissya Icha menyebut tas mahal yang dijual Medina Zein dianggap palsu. Dari situ keduanya saling sindir di media sosial, dan Medina Zein menyebut Marissya Icha sebagai germo dan ani-ani.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Medina Zein sempat menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 29 September 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya