Naufal Samudra Ditangkap Polisi Saat Berada di Kediamannya

Polisi menangkap Naufal Samudra saat berada di kediamannya di kawasan Ragunan Jakarta Selatan

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Jan 2022, 20:20 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 20:20 WIB
[Bintang] Naufal Samudra
Preskon film Something In Between (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali mengamankan aktor Naufal Samudra atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kekasih Dinda Kirana itu dibekuk Satuan Narkoba Polda Metro Jaya saat berada di kediamannya, Jumat (7/1/2022).

Kabar tersebut disampaikan oleh Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.

"Ditangkap di rumahnya di Ragunan, Jakarta Selatan," kata Doni dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/1/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemeriksaan

Naufal Samudra Diamankan Karena Kasus Narkoba, Ini 3 Fakta Penangkapannya
Naufal Samudra Diamankan Karena Kasus Narkoba. (Instagram.com/itsnaufalsamudra)

Namun sayangnya, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan lebih detail terkait penangkapan Naufal Samudra. Terutama jenis narkoba yang membuataktor 22 tahun itu kembali berurusan dengan polisi.

"Saat ini masih diperiksa," kata Doni.


Penangkapan

Polisi tangkap artis Naufal Samudra Weichert terkait kasus penggunaan Narkoba. (Istimewa)
Polisi tangkap artis Naufal Samudra Weichert terkait kasus penggunaan Narkoba. (Istimewa)

Ini merupakan kali kedua Nufal Samudra diamankan polisi atas kasus penyalahan narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 13 April 2020 dengan barang bukti ganja sintetis dalam bentuk likuid.


Vonis

Naufal Samudra. (Foto: Instagram @itsnaufalsamudra)
Naufal Samudra. (Foto: Instagram @itsnaufalsamudra)

Atas perbuatannya itu Naufal Samudra divonis menjalani rehabilitasi selama 10 bulan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Agustus 2020. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya