Liputan6.com, London - Ratu Elizabeth II mengambil langkah tegas di tengah kasus yang menjerat anak ketiganya, Pangeran Andrew. Dilansir dari People, Jumat (14/1/2022), Istana Buckingham mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status terkini sang Pangeran.
"Dengan persetujuan dan izin Sang Ratu, afiliasi kemiliteran dan patronasi Kebangsawanan telah dikembalikan kepada Ratu," begitu isi pernyataan resmi Istana pada Kamis kemarin.
Disebutkan pula bahwa paman Pangeran William ini tak akan menjalani tugas-tugas publik, dan akan menghadapi kasusnya sebagai seorang warga negara.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sehari Setelah Permohonan Ditolak
Langkah ini disebut telah didiskusikan secara mendalam oleh bangsawan senior dan keluarga kerajaan. Artinya, kemungkinan besar hal tersebut telah dibicarakan antara Ratu, Pangeran Charles, dan Pangeran William.
Keputusan ini diambil sehari setelah pengadilan menolak permohonan pihak Pangeran Andrew untuk menghentikan kasusnya.
Advertisement
Masih di Urutan Penerus Takhta
Di luar pencabutan gelar kemiliteran ini, pangeran berusia 61 tahun tersebut kemungkinan masih menyandang status sebagai Duke of York. Ia juga kemungkinan masih masuk dalam urutan suksesi takhta kerajaan.
Saat ini ia masuk dalam urutan kesembilan pemegang takhta, di belakang dua anak Pangeran Harry dan Meghan Markle. Namun, ia disebut tak lagi disebut sebagai "His Royal Highness", "Yang Mulia."
Gugatan Korban Jeffrey Epstein
Skandal ini bermula dari tudingan seorang wanita bernama Virginia Roberts Giuffre yang melayangkan gugatan melawan Pangeran Andrew ke pengadilan Amerika Serikat pada Agustus tahun lalu.
Giuffre adalah wanita yang mengaku sebagai korban dari Jeffrey Epstein, pengusaha yang merupakan predator seksual dan terdakwa perdagangan seks. Ia tewas bunuh diri di penjara tahun 2019.
Pangeran Andrew sendiri, adalah salah satu sahabat Jeffrey Epstein.
Advertisement
Di Bawah Umur
Virginia Roberts Giuffre sebelumnya secara terang-terangan mengaku pernah dipaksa melakukan hubungan seksual dengan Pangeran Andrew. Kala itu, ia masih berusia 17 tahun.
"Aku menuntut Pangeran Andrew untuk bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat kepadaku. Orang yang kaya dan berkuasa tak boleh dilepaskan dari tanggung jawab atas perbuatannya," begitu pernyataan Giuffre kepada People sebelumnya.