Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan pesinetron Randa Septian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Bali pada Senin (31/1/2022). Di halaman Mapolresta Denpasar, artis sinetron berusia 27 tahun ini dihadirkan di hadapan pewarta.
Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono memastikan pihaknya menangkap Randa Septian pada 7 Januari 2022. Kala itu, kata dia, Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
"Dia (Randa) adalah artis nasional, (artis) sinetron di televisi," kata AKP Sutriono saat merilis Randa Septian terkait kasus narkoba. Dalam kesempatan itu, Sutriono sekaligus membeberkan kronologi penangkapan terhadap pesinetron yang punya nama lengkap Muhammad Randa Septian ini.
Advertisement
Baca Juga
Ganja
Dari penangkapan itu, dijelaskan AKP Sutriono, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja di hotel tempat Randa Septian menginap.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya," dia menjelaskan.
Advertisement
Membeli Seharga Rp300 Ribu
Dari pengakuannya, Sutriono memaparkan, Randa Septian mendapatkan narkoba melalui pembelian dari seseorang dengan harga Rp300 ribu.
"Dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," Sutriono menambahkan.
Ganja 0,72 Gram
Dari tangan Randa Septian, disebutkan Sutriono, polisi berhasil menyita paket ganja seberat 0,72 gram bersama dengan paket tembakau sebanyak 1,52 gram.
Advertisement
Baju Tahanan
Saat dihadirkan di Mapolresta Denpasar, bintang sinetron Jagoan Jagoan Katropolitan dan Ksatria Pandawa 5, sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange. Berbeda dengan penampilannya di media sosial dan layar kaca, Randa Septian kini tampil dengan kepala plontos alias botak.