Liputan6.com, Jakarta Aktor dan juga politisi Jamal Mirdad tengah tersandung kasus hukum. Mantan suami Lydia Kandou dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah oleh seseorang bernama Firdaus Nazula
Laporan tersebut dibuat pada 4 Februari 2022, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, karena kejadian perkara di Depok, Jawa Barat, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Polres Metro Depok.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk lebih permudah penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan ke Polres Depok pada 9 Februari karena tempat kejadian perkaranya di Depok," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Awal Kasus
Kasus bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi senilai Rp 490 juta. Namun setelah pembayarannya lunas, sertifikat rumah tak kunjung diberikan.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan," jelasnya.
Advertisement
Tak Ada Respon
Firdaus sudah berupaya menghubungi Jamal Mirdad agar sertifikat rumah yang telah dilunasi bisa diberikan kepadanya. Namun mantan suami Lydia Kandou itu bak hilang ditelan bumi.
"Tidak ada respons dan mencoba melakukan hubungan komunikasi. Namun mengalami kesulitan, sehingga sdr Firdaus merasa dirugikan terhadap hal ini dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Somasi
Sebelumnya, Firdaus melayangkan somasi terhadap Jamal Mirdad. Namun tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga Firdaus memilih untuk menyelesaikannya secara hukum.
"Saudara Firdaus sudah somasi kepada saudara Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya, namun tidak ada respons," kata Zulpan
Advertisement