Liputan6.com, Jakarta Beredar kabar di kalangan jurnalis bahwa Angelina Sondakh akan bebas pada Maret 2022. Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, enggan mengonfirmasi kabar tersebut.
“Yang pasti dalam waktu dekat ini tapi untuk tanggalnya nanti, minggu depan saya konfirmasi. Tapi lebih tepatnya Kumham yang akan menerangkan kapan tanggalnya,” ungkapnya.
Menjelang hari kebebasan, istri almarhum Adjie Massaid ini buka kartu soal perasaanya selama 10 tahun menginap di hotel prodeo hingga rencana setelah menghirup udara bebas.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menebus Waktu yang Hilang
“Yang pasti, saya belum punya rencana apa-apa tapi saya mau menebus waktu yang hilang. Waktu yang hilang terlalu banyak buat Keanu, Opa dan Oma,” Krisna Murti menirukan ujaran Angelina Sondakh.
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Krisna Murti menyebut sang klien ingin menikmati momen bersama orangtua dan anaknya. Hal yang tak bisa ia lakukan 10 tahun terakhir.
Advertisement
Pergi ke Mal atau Makan Bareng
“Jadi saya ingin kebersamaan dengan mereka dulu. Saya belum punya rencana yang lain, yang pasti saya ingin bersama-sama dengan mereka,” kata Angelina Sondakh lewat pengacaranya.
Layaknya seorang ibu, Puteri Indonesia 2001 ini ingin merasakan asyiknya menemani anak jalan-jalan ke mal atau sekadar makan bareng putranya dengan mendiang Adjie Massaid, yang kini telah beranjak remaja.
“Kalau ada waktu saya ingin jalan, saya ingin pergi dengan mereka. Itu saja,” harap Angie.
Mohon Doa
Karenanya, Krisna Murti memohon doa banyak pihak agar proses pembebasan berjalan mulus. “Mohon doanya saja buat teman-teman Mbak Angie, saudara atau pemirsa di mana pun berada menjelang kebebasannya Mbak Angie diberikan kebebasan,” Krisna Murti mengakhiri.
Advertisement
Perjalanan Kasus
Seperti diketahui, awal 2013, Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS.
Saat mengajukan banding, vonis malah diperberat menjadi 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dan kewajiban bayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar. Desember 2015, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan Angelina Sondakh. Ia dihukum 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.