Liputan6.com, Jakarta Adam Deni melalui kuasa hukumnya Herwanto akan melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuding carzy rich Tanjung Priok itu telah melakukan tindak pidana korupsi dan mengaku telah mengantongi bukti.
Rencananya laporan Adam Deni terhadap Ahmad Sahroni ke KPK akan dilakukan pekan depan. Saat ini mereka masih merampungkan berkas-berkas sebelum melaporkannya.
Advertisement
Baca Juga
"Rencananya sih minggu depan kami laporkan," kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selametan
Sebelum membuat laporan, Herwanto akan membuat selamatan bersama anak-anak yatim. Hal itu dilakukan agar laporan mereka bisa diusut tuntas oleh KPK.
"Kami mau selamatan dulu nih. Kami mau selamatan di tempat anak yatim, minta doa. Saya ngeri-ngeri sedap juga kan," Herwanto.
Advertisement
Awal Ramadan
Selamatan dilakukan di awal bulan Ramadan. Herwanto yakin doa anak yatim bisa membantunya dalam memenangi perseteruanya dengan Ahmad Sahroni.
"Pas puasa ya sama anak yatim sekaligus minta doa, mungkin berkat doa anak yatim kita bisa istilahnya dilindungi, diridai langkah langkah kami, supaya tujuan kami sekali lagi bukan karena uang , bukan popularitas, tapi kebenaran," ujarnya.
Tak Gentar
Pihak Adam Deni mengaku tak gentar sedikitpun untuk melaporkan Ahmad Sahroni ke KPK. Apalagi pihaknya telah mengantongi bukti dan udah mempelajari perkara tersebut.
"Tujuan kami membuktikan apa yang disampaikan Adam dan Ni Made itu kami yakini benar adanya karena kita sudah pelajari semua itu," ucapnya.
Advertisement
Perseteruan Adam Deni
Diketahui penggiat media sosial Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni diduga melanggar UU ITE karena menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.
Atas perbuatannya itu Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).