Bicara Politik, Angelina Sondakh Menangis Di Depan Makam Adjie Massaid

Angelina Sondakh tak mau lagi terjun ke dunia politik.

oleh Aditia Saputra diperbarui 31 Mar 2022, 13:20 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 13:20 WIB
[Fimela] Angelina Sondakh
Angelina Sondakh (/Muhammad Akrom Sukarya/Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh menikmati kehidupannya usai menghirup udara kebebasan. Artis sekaligus mantan Anggota DPR RI ini memutuskan untuk berhenti dari dunia politik.

Hal itu diakui Angelina Sondakh saat berziarah ke makam suaminya, Adjie Massaid pada Rabu (30/3/2022).

"Aduh kalau politik udah, pokoknya kalau ngomongin politik, politik praktis ya. Kalau mas ngomong gitu aku pengen nangis didepan mas Adjie iyakan," kata Angelina Sondakh.

 

Belum Pikirkan Pekerjaan

Angelina Sondakh
[Foto: YouTube Intens Investigasi]

Perempuan 44 tahun itu mengaku belum memikirkan soal pekerjaan lagi usai bebas dari penjara. Apalagi, kembali ke dunia politik. Yang jelas, saat ini ia ingin banyak menghabiskan waktu bersama anaknya, Keanu.

"Gini kerja normal aja belum terlintas. Apalagi berpikir politik misalnya. Jadi aku mohon dimengerti untuk menebus semua dosanya, karenakan 10 tahun itukan aku mau agak kebut sedikit. Biar aku bisa mengenal Keanu," katanya.

 

Belum Ada Komunikasi

[Fimela] Angelina Sondakh
Angelina Sondakh (Youtube/Keema Entertainment)

Selain itu, setelah bebas dari penjara juga Angelina Sondakh mengaku belum ada komunikasi dengan teman-temannya yang berada di dunia politik.

"Eee.. buka wa aja saya masih keder (bingung). Kadang-kadang aku diajarin Mak Goblek (asissten), sekarang udah bisa baca DM jadi memang masih belum ada komunikasi dengan teman-teman dulu," tutup Angelina Sondakh.

 

10 Tahun Dipenjara

Diketahui, Angelina Sondakh bebas setelah 10 tahun dipenjara karena kasus korupsi. Ia awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.

Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sampai akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya