Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan antara Kartika Putri dengan YouTuber Richard Lee memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
“Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada pewarta di Jakarta, baru-baru ini.
Bila dirunut beberapa waktu kebelakang, perseteruan antara Kartika Putri dan Richard Lee bermula pada Januari 2021. Bemula dari unggahan video Richard Lee yang membahas salah satu produk kecantikan Helwa Beauty berupa krim wajah yang dianggapnya berbahaya.
Advertisement
Ternyata, produk yang dimaksud Richard Lee dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri. Tak terima dengan penyataan Richard Lee yang dianggap tak mendasar, Kartika Putri melaporkannya ke kepolisian.
Baca Juga
Miliki Izin dari BPOM
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media mengungkapkan, produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Ia menambahkan, Kartika Putri sebelum menerima produk Helwa untuk dipromosikan itu sudah dicek barcode dan memang kosmetik itu telah memiliki izin dari BPOM sehingga merupakan produk yang aman.
"Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya,” lanjut Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Advertisement
Penetapan Status Tersangka
Dokter Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal itu diungkapkan Kombes Pol Auliansyah Lubis, di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (5/4/2022).
"Awal mulanya itu Richard Lee ini mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online. Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan enggak tahu namanya juga produk online," ungkap Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Dijelaskan Kombes Pol Auliansyah Lubis bahwa Richard Lee memiliki kesalahan saat mengambil sample. "Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee itu juga cara pengambilan dan sample itu juga salah. Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," sambungnya.
Produk Aman
Ditegaskan Kombes Pol Auliansyah Lubis, bahwa sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM terhadap kosmetik Helwa yang selama ini dipromosikan oleh Kartika Putri
"Sedangkan yang dibeli Richard Lee melalui media online tuh di tahun 2019. Jadi sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri, ia sudah mengecek bahwa produk itu sudah ada izin BPOM dan merupakan produk yang aman," bebernya.
Sementara itu, Richard Lee sempat sesumbar bahwa banyak korban dari produk tersebut. Salah satunya, kepada Richard Lee, mengaku jika wajahnya rusak usai memakai kosmetika yang dipromosikan Kartika Putri.
"Sampai saat ini Richard Lee belum bisa menghadirkan kepada penyidik siapa orang yang mukanya rusak itu. Richard Lee sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kombes Pol Auliansyah Lubis memungkasi.
Advertisement