Daniel Patrick Beri Bukti Tambahan Terkait Perusakan dan Penistaan yang Dilakukan Wanda Hamidah

Mendatangi Polres Metro Kota Depok, Daniel Patrick memberi bukti tambahan terkait kasus perusakan yang dilakukan Wanda Hamidah.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 23 Mei 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2022, 18:30 WIB
Senyum Wanda Hamidah di Pernikahan Kedua
Salah satu foto Daniel Patrick Hadi Schuldt yang diunggah di Facebook. Daniel adalah seorang pengusaha kuliner. Ia lahir 18 November 1987. sepuluh tahun lebih muda dari Wanda. (Facebook.com)

Liputan6.com, Jakarta Daniel Patrick Schuldt Hadi mantan suami Wanda Hamidah kembali mendatangi Polres Metro Kota Depok, Senin (23/5/2022). Tak sendiri, pria 35 tahun itu datang ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Vicky Alexander Arifin.

Kedatangan Daniel Patrick untuk memberikan bukti tambahan kepada penyidik terkait kasus dugaan perusakan dan penistaan yang dilakukan oleh Wanda Hamidah terhadap rumah Daniel beberapa waktu lalu. 

"Jadi, agenda hari ini, kami ada BAP (berita acara pemeriksaan) tambahan, menyerahkan bukti-bukti saja," ucap Vicky Arifin.

Kendati demikian, Vicky Alexander Arifin enggan menjelasakan tentang bukti tambahan yang diserahkan ke pihak penyidik. Untuk lebih detailnya, ia menyarankan agar bertanya langsung ke pada pihak kepolisian.

"Kami sudah lengkapi ke penyidik, mungkin bisa ditanyakan saja ya. Kami enggak mendahului prosesnya," tutur Vicky.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Laporan

Wanda Hamidah dan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt
Wanda Hamidah dan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt tengah berlibur di Australia. (Instagram)

Diketahui, Daniel Patrick melaporkan Wanda Hamidah atas tuduhan perusakan dan penistaan ke Polres Metro Kota Depok pada 17 Mei 2022. Mantan istrinya itu melakukan tindakan itu di kediamannya sehingga jendela dan pintu rumah rusak.

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kita menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kita kenakan pasal 167, 406, dan 335 ayat 2. Jadi (Wanda Hamidah) memasuki pekarangan merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.


Pemeriksaan Saksi

[Bintang] Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Hadi Schuldtz Hadi
Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Hadi Schuldtz Hadi. (Instagram @danielschuldtz)

Polisi telah memeriksa saksi-saksi terkait masalah ini termasuk Daniel Patrick. Rencananya, polisi juga akan memanggil Wanda Hamidah sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.

"Proses akan kita lanjutkan terus sampai berikutnya, ya. Kita akan memanggil saksi yang lain dan memanggil terlapor," ujar Yogen.


Klarifikasi Wanda Hamidah

[Fimela] Wanda Hamidah
Wanda Hamidah (Instagram/wanda_hamidah)

Terkait hal itu, Wanda Hamida membuat video klarifikasi yang diunggah di akun Instagramnya. Wanita 44 tahun itu mengakui telah melakukan apa yang dituduhkan mantan suaminya.

Namun, semua itu terjadi lantaran dirinya dipersulit untuk menjemput putranya, Malakai Ali, yang saat ini masih bersama Daniel. Padahal secara hukum, hak asuh anak jatuh ke tangan Wanda Hamidah setelah keduanya bercerai pada 2019 lalu.

Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya