Liputan6.com, Jakarta - Tamara Blezynski sempat melaporkan beberapa orang ke Polda Jawa Barat. Hal ini terkait dengan dugaan kasus penggelapan sebuah hotel milik peninggalan mendiang ayahnya.
Bersama dengan kuasa hukumnya, bintang film Air Terjun Pengantin ini mendatangi Polda Jawa Barat pada 6 Desember 2021.
"Adalah benar pada tanggal 6 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Tamara Bleszynski melaporkan pengurus Hotel Indah Puncak. Setelah kami dalami sebagai kuasa hukum, 19 tahun Tamara tidak pernah diundang dan dilibatkan," ujar kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah saat jumpa pers di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Advertisement
Baca Juga
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Surat Utang
Djohansyah melanjutkan, awal mula Tamara berniat untuk melapor ke Polda Jabar. Tamara yang diketahui memiliki saham kepemilikan hotel diminta untuk menandatangani surat utang dari pengurus hotel.
"Laporan yang dibuat pengurus tersebut yang datang ke rumah Tamara di Bali untuk meminta menandatangani surat utang. Surat utang dengan jaminan surat hotel," ujar Djohansyah.
Â
Advertisement
Tim Hukum
Tamara Bleszynski yang kurang memahami kasusnya ini langsung membentuk tim hukum untuk membuat laporan polisi. Tamara merasa tidak pernah mendapatkan hak-haknya sebagai salah satu pemilik.
"Sebagai pemiliki sebanyak 20 persen, dia tidak pernah mendapatkan hak-haknya, tidak pernah mendapatkan deviden. Setelah membentuk kuasa hukum baru sekali kita diundang," ujarnya.
Â
Keluarga
Saat disingung mengenai pihak-pihak yang dilaporkan, Djohansyah mengelak ketika disebutkan adalah keluarga.
"Pokoknya pengurus perusahaan yang dilaporkan, jadi bukan masalah keluarga ya. Kalau memang keluarga, seharusnya mereka menjaga Tamara. Kita melaporkan yang ada dalam struktur perusahaan. Ada tiga nama yang kita laporkan," pungkas Djohansyah.
Advertisement