Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi, Pengacara Singgung Tak Perlu Jemput Paksa

Sempat mangkir Iko Uwais akhirnya penuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Jun 2022, 20:40 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 20:40 WIB
Iko Uwais
Aktor Iko Uwais memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Jumat (17/6/2022). Suami dari Audy Item itu diperiksa terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap korban berinisial RD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Iko Uwais telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota, guna menjalani pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang desain interior bernama Rudi. Sebelumnya suami Audy Item sempat mangkir dan minta dijadwalkan ulang mengenai pemeriksaannya.

Rahim Key selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan pada 28 Juni 2022.

"Iko Uwais itu dipanggil secara resmi pada hari Selasa kemarin," ujar Rahim saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Sebelumnya pihak kepolisian sempat mengatakan akan menjemput paksa Iko Uwais bila tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Namun Rahim Rey dengan tegas mengatakan tidak perlu melakukan semua itu karena Iko Uwais akan kooperatif.

"Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa Iko pasti akan kooperatif," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Restorative Justice

Iko Uwais
Aktor Iko Uwais menemui awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi, Jumat (17/6/2022). Sebagaimana diketahui, kehadiran aktor Iko Uwais merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi, terkait kasus dugaan penganiyaan pria berinisial RD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rahim Key menyebut pemeriksaan kedua Iko Uwais berjalan dengan lancar. Penyidik masih mengedepankan restorative justice dalam perkara Iko Uwais dengan Rudi.

"Masih mengedepankan restorative justice," imbuhnya.


Kasus

Iko Uwais
Aktor Iko Uwais berjalan menuju kendaraan usai memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Sebelumnya Iko Uwais dicecar 14 pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pengeroyokan di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan. Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutarbalikkan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.


Penyidikan

Iko Uwais
Aktor Iko Uwais berjalan menuju kendaraan usai memenuhi panggilan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022). Diketahui pada panggilan pertama, Selasa (14/6) lalu, suami Audy Item tidak hadir karena alasan tertentu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah memeriksa beberapa saksi baik pelapor ataupun terlapor dan melakukan gelar perkara, penyidik menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan karena penyidik menemukan unsur pidana dalam masalah ini.

"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. 

 

Fenomena Bunuh Diri di Gunungkidul
Infografis mengenai kenali faktor-faktor risiko bunuh diri
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya