Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara Iko Uwais dengan seorang pria bernama Rudi yang berprofesi sebagai desain interior berakhir damai. Keduanya sepakat memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, sesuai dengan Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice.
Perdamaian terjadi setelah kedua belah pihak melakukan mediasi di Polres Metro Bekasi, pada Senin (11/7/2022) malam.
"Dilakukan pertemuan, kurang lebih pukul 22.00 WIB, bertempat di Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dalam rangka media atas kasus yang dilaporkan Rudi dengan terlapor Iko Uwais. Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak, yaitu menemukan titik temu perdamaian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Lantaran hal itu keduanya sepakat mencabut laporan mereka masing-masing. Diketahui Rudi melaporkan Iko Uwais di Polres Metro Bekasi. Sedangkan Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya.
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," tutur Zulpan.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyidikan
Sebelumnya pihak kepolisian telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, lantaran ada unsur pidana dalam masalah ini. Karena berdamai masalah ini tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
"Kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara," imbuhnya.
Advertisement
Laporan Rudi
Diketahui Iko Usai sebelumnya dipolisikan oleh Rudi ke Polres Metro bekasi pada 11 Juni 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Lapor Balik
Tidak terima dipolisikan, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rudi disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Advertisement