Sukses

6 Fakta Brotoseno Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat oleh Polri, Status Mantan Terpidana Kasus Korupsi Jadi Sorotan

AKBP Raden Brotoseno alias Brotoseno resmi diberhentikan dari institusi Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik menyoal Raden Brotoseno atau Brotoseno kembali bertugas di institusi Polri usai menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi berujung pemecatan.

Polri sudah memutuskan untuk memberhentikan suami penyanyi Tata Janeeta dari tugasnya. Polri bahkan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada pria berpangkat Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang terhadap pria yang kabarnya pernah menikah siri dengan Angelina Sondakh.

Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

Berikut, 6 fakta Brotoseno dipecat sebagai anggota Polri usai menjadi perbincangan hangat lantaran sosoknya yang masih bertugas di kepolisian padahal berstatus sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

 

 

 

1. Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya resmi memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Hal ini setelah Korps Bhayangkara menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Nurul Azizah kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

 

2. Dipecat

Berdasarkan Sidang Komisi KKEP PK, pria yang sempat dekat dengan mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh ini resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri pada 8 Juli 2022.

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Nurul mengulangi.

 

 

3. Hasil Sidang Dikirim ke SDM Polri

Nurul menjelaskan, hasil dari sidang etik Raden Brotoseno akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti. Nantinya, putusan KKEP PK tanggal akan dalam waktu dekat.

"PTDH (terhadap Brotoseno) per kapan kita tunggu KEP-nya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu," ungkapnya.