Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ayu Aulia Akan Segera Diperiksa Penyidik Dalam Waktu Dekat

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini akan memeriksa Ayu Aulia sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 20 Jul 2022, 20:40 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 20:40 WIB
Ayu Aulia (Foto: Instagram/@ayuaulia5252)
Ayu Aulia (Foto: Instagram/@ayuaulia5252)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ayu Aulia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan atas laporan Ade Ratna. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Lantaran hal tersebut, dalam waktu dekat ini wanita yang sempat dikabarkan dekat dengan Zikri Daulay akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Ade Ratna sambil memegang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Terkait masalah penahanan Ayu Aulia setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ade Ratna tak punya wewenang untuk membicarakan hal tersebut.

"Biar kepolisian yang akan menjawab. Karena sejauh ini, saya konfirmasi ke penyidik, akan dilakukan pemanggilan secepatnya ke Ayu Aulia," ujar Ade Ratna ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Visum

Kakak angkat Model Ayu Aulia, Ade Ratnasari memenuhi panggilan di Polres Jaksel
Kakak angkat Model Ayu Aulia, Ade Ratnasari memenuhi panggilan di Polres Jaksel, hari ini Kamis (10/3/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ade Ratna menjelaskan bahwa visum yang ia berikan kepada penyidik menjadi penguat bahwa Ayu Aulia diindikasi telah melakukan penganiayaan. Sebab terdapat luka di bagian kepala dan tangan Ade Ratna diduga dilakukan Ayu Aulia.

"(Hasil visum) terbukti, saya telah mengalami tindak penganiayaan," ungkap Ade Ratna Sari.++

Pasal yang Disangkakan

Ayu Aulia. (Foto: Dok. Instagram @ayuaulia5252)
Ayu Aulia. (Foto: Dok. Instagram @ayuaulia5252)

Dalam kasus tersebut, Ayu Aulia dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Wanita yang sempat melakukan percobaan bunuh diri ini terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

"Pasal yang disangkakan 351 KUHP," kata Ade Ratna.

Permasalahan

Ade Ratna laporkan Ayu Aulia atas dugaan penganiayaan
YouTube Sambel Lalap

Permasalah keduanya berawal ketika Ade Ratna Sari terlibat cekcok perihal percobaan bunuh diri yang dilakukan Ayu Aulia. Merasa tak cocok, ia memutuskan untuk keluar dari apartemen milik Ayu Aulia.

"Jadi pada saat itu, saya dengan saudari AA terlibat cekcok dan saya merasa ini sudah out of context, saya merasa enggak cocok dan saya memutuskan keluar dari apartemen," terang Ade Ratna Sari.

"Tapi AA merasa tidak setuju, belum lagi asistennya yang berinisial TM menyebut ada penambahan obat lagi untuk percobaan bunuh diri itu, padahal sama sama sekali tidak melakukan hal seperti itu, setelah terlibat cekcok, AA merasa emosi, dan terjadilah tindak penganiayaan," sambungnya.

Tak terima dengan kekerasan yang dialami, Ade Ratna melaporkan Ayu Aulia atas dugaan penganiayaan pada 23 Februari 2022 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ade Ratna mengaku dipukul, tampar, tendang dan dilempar sepatu oleh Ayu Aulia.

 

Delirium, Gejala COVID-19, Gejala Baru COVID-19, Gejala Covid, Gejala Baru Covid
Infografis yang menyebut bahwa delirium merupakan gejala baru dari COVID-19, penyakit yang disebabkan Virus Corona SARS-CoV-2, tersebar di media sosial dan grup WhatsApp. (Sumber: Istimewa)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya