Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mendalami kasus dugaan penyekapan yang dilakukan oleh penyanyi Nindy Ayunda. Apalagi belum lama ini, Sulaiman sebagai pelapor sempat diteror untuk segera mencabut laporannya terhadap mantan istri Askara Parasady Harsono di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelum Dijemput Paksa, Polisi Minta Nindy Ayunda Serahkan Diri Secara Sukarela, selengkapnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti pernyataan Sulaiman.
Advertisement
"Jadi, untuk teror, mungkin kami konfirmasi itu. Nanti kami melakukan penyidikan kembali," ucap Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga
Nurma Dewi memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah benar ada teror terhadap mantan sopir Nindy Ayunda.
"Untuk pernyataan dari Sulaiman, (eks) sopir ya, kami tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui kejelasannya," sambung Nurma Dewi.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jemput Paksa
Saat ini, Polisi tengah mencari tahu keberadaan Nindy Ayunda. Sebab pihaknya akan menjemput paksa ibu dua anak itu lantaran sudah tiga kali mangkir dalam pemeriksaan polisi setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Mudah-mudahan penyidik cepat bergerak. Untuk sementara ini, penyidik tetap mencari karena sudah ada panggilan ketiga," tutur Nurma.
Advertisement
Surat Penjemputan Paksa
Nurma Dewi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda. Penjemputan paksa akan dilakukan hari ini juga, Rabu (20/7/2022) .
"Hari Senin sudah kita terbitkan (surat jemput paksa). Kemudian, untuk kita membawa hari Rabu ini," ujar Nurma Dewi.
Kasus
Diketahui Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaeman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan. Laporan Rini tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ.
Atas perbuatannya itu, Nindy Ayunda disangkakan dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Advertisement