Liputan6.com, Jakarta Putra Siregar dan Rico Valentino divonis hukuman 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah. Putusan sidang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (18/8/2022).
Dalam persidangan, hakim membacakan hal yang memberatkan bos PS Store sehingga dirinya divonis 6 bulan penjara. Yang paling jelas adalah menyebabkan luka-luka pada korban penganiayaan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan saksi korban luka-luka di pipi kanan," kata hakim ketua Kamijon dalam persidangan.
Advertisement
Namun ada juga hal yang meringankan sehigga para terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Advertisement
Baca Juga
"Hal-hal yang meringankan, perbuatan Rico Valentino diakibatkan oleh salah paham yang melihat temannya Chika sedang menangis, sehingga terdakwa ingin melindungi temannya. Perbuatan Putra Siregar didorong oleh keinginan melindungi dan membantu temannya yaitu terdakwa II Rico Valentino," ujar hakim.
"Para terdakwa mengakui perbuatannya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi," ungkapnya.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Vonis
Bos PS Store dan Rico Valentino terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap korban bernama Nur Alamsyah. Vonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan selama mendekam di penjara.
"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kamijon
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Lebih Ringan
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU terhadap Putra Siregar dan Rico Valentino. Dimana dalam sidang yang beragendakan tuntutan, mereka dituntut selama 10 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Putra dan Rico didakwa dengan dua pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menilai bahwa, baik Putra maupun Rico, keduanya sudah melanggar pasal dalam dakwaan alternatif pertama tersebut
Kasus
Diketahui kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap Nur Alamsyah terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.Â
Tak terima mendapat bogem mentah dari Rico dan Putra Siregar, Nur Alamsyah akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Jakarta Selatan pada 11 Maret 2022.
Nama selebgram Chandrika Chika ikut terseret dalama masalah ini. Sebab kasus dipicu dari kesalahpahaman ketika terdakwa Rico melihat Chika menangis, dan dianggap telah disakiti oleh korban.Â
Advertisement