Liputan6.com, Jakarta - Teddy Pardiyana terkejut mengetahui namanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.
Ini diungkapkan Wati Tresnawati, kuasa hukum Teddy, saat wawancara virtual pada Sabtu (27/8/2022). Wati menyebut ada tiga jenis item yang dilaporkan Rizky Febian yang digelapkan oleh Teddy usai Lina Jubaedah meninggal dunia.
Yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil bermerek Kijang Innova. Namun dari ketiganya hanya satu yang memiliki bukti kuat, yakni perihal penjualan mobil Innova. Â
Advertisement
"Saat BAP itu fokusnya hanya penggelapan Kijang Innova. (Untuk) 5 miliar rupiah dan kos-kosan tidak ada buktinya," kata Wati menjelaskan ihwal Teddy tersangka.
Baca Juga
Teddy Pardiyana Klaim Aset Kos-Kosan Adalah Miliknya, Kuasa Hukum Rizky Febian: Uang dari Mana?
Reaksi Rizky Febian Saat Teddy Pardiyana Minta Jatah Rp500 Juta dari Kos-kosan 32 Pintu Milik Lina Jubaedah
Tanggapan Rizky Febian Usai Dilaporkan Teddy Pardiyana ke Polisi karena Diduga Menguasai Aset Kos-kosan
Melunasi Utang
Wati mengungkap reaksi kliennya saat diberitahu namanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian.
"Reaksi dari Pak Teddy sempat kaget, kok dia awalnya yang berniat baik melunasi utang almarhum kok dianggap jadi buruk," jelas Wati.
Padahal kata Teddy, dirinya menjual mobil Innova yang dipermasalahkan oleh Rizky Febian semata-mata untuk melunasi utang Lina Jubaedah semasa hidup.
Advertisement
Mobil Milik Rizky Febian
Teddy tak menyangka urusan penjualan mobil Kijang Innova yang ternyata milik Rizky Febian berujung ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus penggelapan.
Pria yang memiliki satu anak dari pernikahannya bersama mendiang ibunda Rizky Febian dan Putri Delina ini mengaku menjual mobil untuk keperluan pelunasan utang Lina Jubaedah.
"Sepengetahuan Pak Teddy, Kijang Innova itu atas nama almarhumah jadi dijual untuk membayar utang almarhumah," kata Wati lagi.
Tersangka
Seperti diketahui, Teddy Pardiyana telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian mengenai kasus penggelapan aset.
Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati. Bahkan, Teddy Pardiyana sudah menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka.
"Kemarin Senin (22/8/2022) saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk menjalani BAP sebagai tersangka," kata Wati Tresnawati dalam wawancara virtual pada Sabtu (27/8/2022).
Advertisement