Krisdayanti Ingatkan Rizky Billar UU TPKS dan Sanksi Pidana, Buntut Dugaan KDRT ke Lesti Kejora

Andai Rizky Billar terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Krisdayanti sebagai anggota DPR RI ingatkan Undang-undang TPKS.

oleh Wayan Diananto diperbarui 04 Okt 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 13:00 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah di Jakarta Selatan, 19 Agustus 2021. (Foto: Rio Motret dari Instagram @riomotret)

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri, Lesti Kejora akhirnya sampai ke telinga anggota DPR RI, Krisdayanti. Sang diva mengurut dada atas kasus yang kini jadi isu nasional tersebut.

Kepada jurnalis, Krisdayanti buka suara dalam kapasitas sebagai wakil rakyat sekaligus seorang ibu. Saat isu Rizky Billar KDRT merebak, naluri keibuannya menolak kekerasan sembari menyinggung Undang-undang alias UU TPKS.

“Kalau saya lebih ke naluri seorang ibu saja, naluri ibu saya prihatin. Lesti adalah anak kita semuanya, temannya anak saya, sahabat Aurel. Jadi saya turut mendoakan yang terbaik,” kata Krisdayanti.

Pelantun “Menghitung Hari” mengikuti perjalanan karier Lestiu Kejora dari ikut audisi ajang pencarian bakat hingga jadi pedangdut papan atas Tanah Air. Ia syok mendengar kabar Lesti Kejora dibanting.

 

Tahu Dari Kecil

Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah di Jakarta, 19 Agustus 2021. (Foto: Aldi Photo dari Instagram @rizkybillar)

“Karena saya tahu dari kecil dia nyanyi di dalam dan di luar negeri juga bareng. Ayahnya selalu menemani ke mana-mana. Ayahnya pasti sedih,” ujarnya, kami lansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (3/10/2022).

Jika benar Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, maka Krisdayanti sebagai anggota Komisi IX DPR RI mengingatkan ada Undang-undang TPKS alias Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sudah Disahkan

Krisdayanti.
Krisdayanti pakai batik motif parang. (Foto: Instagram @krisdayantilemos)

“Undang-undang TPKS memang sudah disahkan, retistusi untuk pelaku saja sudah ada. Itu nanti turun-turunannya juga ada. Jadi, kita harapkan, namanya sudah masuk ranah hukum ya dijalani saja,” Krisdayanti menyambung.

Andai ada mediasi antara dua keluarga, Krisdayanti menghormati keputusan tersebut. Mengingat, pihak Lesti Kejora telah melapor ke polisi, maka proses hukum akan terus bergulir. Krisdayanti mendoakan yang terbaik.

 

Ada Undang-undang

Krisdayanti. (Foto: Dok. Instagram @krisdayantilemos)
Krisdayanti. (Foto: Dok. Instagram @krisdayantilemos)

“Ada undang-undangnya ya. Kalau secara undang-undang, (ancaman hukumannya) 5 sampai 15 tahun (penjara),” bintang sinetron Doaku Harapanku menambahkan. Jauh di lubuk hatinya, KD menyayangkan.

“Kita mengharapkan (begini) anak-anak ini, kan usia produktif. Kita doakanlah mudah-mudahan tidak sampai ke hukum yang (maksimal) begitu,” pungkas Krisdayanti. Hingga artikel ini disusun, Rizky Billar belum menyampaikan klarifikasi resmi.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya