Kuasa Hukum Rizky Billar soal Pemberitaan Dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora: Itu Berlebihan

Kuasa hukum Rizky Billar mengatakan kliennya mengalami gangguan psikis, sehingga tak datang dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 06 Okt 2022, 14:32 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 14:31 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar
Kuasa hukum Rizky Billar mengatakan kliennya mengalami gangguan psikis, sehingga tak datang dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Pemeriksaan Rizky Billar terkait kasus dugaan KDRT dijadwalkan pada hari ini, Kamis (6/10/2022). Namun hingga waktu yang dijadwalkan, Rizky Billar tak juga menunjukkan batang hidungnya.

Belakangan, terkonfirmasi bahwa suami Lesti Kejora ini tak bisa hadir. Alasannya, Rizky Billar disebut-sebut mengalami masalah dengan psikisnya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Billar, di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Hari ini kita mewakili Billar beliau terganggu psikisnya, kemudian beliau juga sedang menunggu ustaz, beliau ada kesibukan sehingga tidak bisa datang ke sini," kata kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung, di Polres Metro Jakarta Selatan.

 


Disebut Berlebihan

Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)
Rizky Billar. (Foto: Instagram @rizkybillar)

Tak banyak yang disampaikan oleh kuasa hukum Billar. Namun menyoal kasus dugaan KDRT yang dilakukan Billar, sang kuasa hukum menyebut bahwa berita yang beredar selama ini adalah berlebihan.

"Oh itu tidak, itu berlebihan. Walaupun visum ada tapi kan ini belum ada pemeriksaan, kita tunggu lah pemeriksaan minggu depan," katanya lagi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Minta Ditunda Pekan Depan

Adek Erfil Manurung pengacara Rizky Billar
Adek Erfil Manurung pengacara Rizky Billar

Hari ini, pihak kuasa hukum hanya menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Pihaknya meminta agar pemeriksaan terhadap Rizky Billar ditunda pekan depan.


Visum Sudah Keluar

Seperti diketahui, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima hasil visum et repertum atas nama Lesti Kejora. Visum et repertum dijadikan sebagai alat bukti untuk pengusutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Hasil visum sudah, menerangkan juga terjadi KDRT, ada beberapa poin dalam hasil visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (5/10/2022).

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya