Liputan6.com, Jakarta Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora telah menempatkan Rizky Billar sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi mengatakan, pemeriksaan terhadap sang aktor terus berlanjut.
Ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Tak tanggung-tanggung, penyidik tengah menyiapkan lagi puluhan pertanyaan.
“Untuk sementara ini kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab saudara R,” katanya, kami lansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, hari yang sama.
Advertisement
Baca Juga
Hotma Sitompul Ajukan Surat Permohonan Tak Ditahan Untuk Rizky Billar yang Jadi Tersangka KDRT
Rizky Billar Lelah Dicecar Pertanyaan Penyidik, Hotma Sitompul Minta Pemeriksaan Ditunda Sementara
Reaksi Lesti Kejora Setelah Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Serahkan Ke Polisi dan Belum Bahas Gugat Cerai
Setelah Rizky Billar tersangka KDRT, penyidik terus bergerak dengan mengacu pada keterangan tersangka, barang bukti dan kesaksikan sejumlah saksi yang lebih dulu diperiksa penyidik.
5 Tahun Penjara
“Namun demikian, ini adalah ancaman 5 tahun berarti harus ditahan,” Nurma Dewi menjelaskan seraya meminta publik dan awak media bersabar menanti proses hukum yang bergulir.
Beredar kabar bahwa keputusan Rizky Billar ditahan atau tidak akan disampaikan polisi hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022. Dikonfirmasi soal ini, Nurma Dewi membenarkan.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Siapkan 30 Pertanyaan
“Untuk keputusan yang jelas hari ini. Tunggu saja, yang pasti hari ini keputusan pasti diambil,” cetusnya. Nurma Dewi menjelaskan dalam pemeriksaan berikutnya, tersangka akan dicecar puluhan pertanyaan.
“Untuk pertanyaan sudah disiapkan 30. Namun demikian seperti kemarin, kita menyiapkan 38 pertanyaan kemudian ditutup dengan (menjadi) 48 pertanyaan,” Nurma Dewi memaparkan.
Besok Giliran Penjaga Rumah
Materi pertanyaan yang disusun penyidik tetap mengacu pada laporan Lesti Kejora bersama kuasa hukum pada 28 September 2022. Selain itu, masih ada satu saksi yang akan dipanggil.
“Besok (14 Oktober 2022) kita jadwalkan untuk penjaga rumah,” beri tahu Nurma Dewi kemudian menambahkan, “Besok sekiranya jam 10 untuk memberikan keterangan ke penyidik, satu orang.”
Advertisement